BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Motif pembunuhan yang terjadi di Desa Sungai Bamban RT 05, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola) pada Senin (9/6/2025) akhirnya terungkap.
Tersangka M Firdaus (MF) alias Daus tega menghabisi korban GH, tidak lain terkait dengan hubungan asmara.
Hal ini pun diungkapkan oleh Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian saat menggelar konferensi pers pada Kamis (12/6/2025).
"Motifnya yang bersangkutan sakit hati karena istrinya masih berkomunikasi dan berhubungan dekat dengan mantan suaminya yaitu korban. Sehingga pelaku menjadi gelap mata dan menikam korban hingga meninggal," ujar Kapolres.
Kapolres juga menerangkan bahwa pihaknya pun sudah mengamankan pelaku yakni MF dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu orang sudah diamankan dan proses penyidikan. Kami juga sudah memeriksa sekitar 8 orang saksi," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Batola, AKP Adhi Nurhudaya Saputera menambahkan untuk kronologi bermula dari adanya pesan WhatsApp dari istri tersangka.
"Si istri sempat mengirim pesan WA dan mengaku disekap oleh pelaku," katanya.
Setelah mendapat pesan WA tersebut, korban pun kemudian bersama rekannya mendatangi rumah tersangka di Desa Sungai Bamban RT 05.
Dan sesampainya di lokasi, korban pun langsung mendapatkan serangan dari tersangka yang membawa senjata tajam jenis belati.
"Korban sempat bergumul dengan tersangka, namun tidak menggunakan senjata dan akhirnya mengalami 11 luka tusukan. Jadi sempat berduel," jelasnya.
Korban sendiri akhirnya tewas di tempat tepatnya di jalan yang ada di Desa Sungai Bamban, tepatnya tidak jauh dari rumah tersangka.
Kemudian tidak berselang lama, petugas pun berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas pun juga berhasil mengamankan sebilah belati yang digunakan oleh tersangka. (ran)