Ajukan Gugatan ke PN Jaktim, Kuasa Hukum Hayono Isman Jelaskan Kronologi Rumah yang Ditempati Kliennya
GH News June 13, 2025 12:04 AM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sengketa rumah yang ditempati dan sedang dalam proses pembelian oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Hayono Isman, memanas. Meski diketahui Hayono telah melakukan proses perjanjian jual beli (PPJB) dan secara konsisten melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, muncul klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah rumah tersebut. Pihak tersebut pun diduga berusaha mengambil alih properti tersebut secara paksa.

Kuasa hukum Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, menyatakan status kepemilikan tanah dan bangunan yang ditinggali kliennya tersebut masih dalam proses pembelian. Victor menyebut tindakan sepihak dari siapapun yang mengklaim kepemilikan, termasuk dugaan intimidasi dengan melibatkan aparat kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Secara fakta hukum, objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses pembelian klien kami. Atas dasar hal tersebut, kami pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 245/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim pada tanggal 6 Mei 2025 dan kini tengah dalam proses persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di rumah Hayono Isman di Kemang Timur, Jakarta Selatan pada Kamis (12/6/2025).

Victor pun menegaskan kliennya berkomitmen untuk membayar cicilan pembelian rumah dengan baik. Menurut Victor, Hayono Isman kaget ketika ada informasi soal pelelangan rumah tersebut karena tidak ada pemberitahuan secara resmi.

Victor-R.-M.-Sohilait.jpgKuasa Hukum Hayono Isman, Victor R. M. Sohilait (kiri). (FOTO: Fahmi/TIMES Indonesia)

“Jadi pertama-pertama, klien saya pernah melakukan PPJB terhadap rumah dan tanah ini sejak 2016 dengan pak Hasan Ahmad. Dalam selingan waktu PPJB itu, ada tahap-tahap pembayaran dan selalu membayar dengan baik. Namun, pada tanggal 7 Januari 2025, tiba-tiba ada informasi yang diduga dari pelelang Jakarta Cabang Lima. Nah, klien saya disitu kaget karena tidak ada pemberitahuan resmi,” jelasnya. 

Tak ayal, menurut Victor, lelang tersebut tidak memiliki keabsahan di depan hukum. Sebab, ungkapnya, tidak pernah ada pemberitahuan yang disampaikan kepada Hayono Isman sebagai pembeli rumah tersebut. Akibatnya, Hayono Isman pun terpaksa melakukan gugatan hukum. 

“Karena lelang ini tidak sah secara hukum, karena klien kami tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuannya, makanya kita gugat secara hukum. Tergugatnya itu Pak Hasan Ahmad (penjual) dan turut tergugat satunya pak Djan Faridz (mengklaim) sebagai pemenang lelang,” tutur dia.

Victor juga mengungkapkan kekhawatirannya atas tindakan sejumlah orang yang diduga menggunakan atribut aparat kepolisian untuk membatasi akses ke rumah tersebut. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya ilegal, karena dilakukan tanpa surat tugas resmi, tetapi juga berpotensi melanggar hak hukum Hayono Isman.

“Objek tersebut tidak boleh diganggu gugat atau ditutup aksesnya untuk klien kami (Hayono Isman) keluar masuk rumah. Tindakan penggunaan aparat kepolisian ini sangat merugikan klien kami maupun kerabatnya yang ingin bersilaturahmi,” ungkapnya. 

Victor pun menghimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memaksakan kehendak dengan cara-cara intimidatif.

Jurnalis TIMES Indonesia sudah menghubungi kuasa hukum Hasan Ahmad untuk dimintai keterangannya tapi hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari kuasa hukum Hasan Ahmad.  (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.