BBKHIT Sumut dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar Tujuan Hanoi Vietnam 
Fariz June 13, 2025 03:30 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) gagalkan ekspor ilegal satwa liar yang akan dikirim ke Hanoi, Vietnam.

Tangkapan ini terjadi di Bandar Udara Internasional Kualanamu Airport, pada Minggu (8/6/2025), sekira pukul 04.00 WIB.

Kepala BBKHIT Sumut, N Prayatno Ginting mengatakan operasi ini berhasil dilakukan atas sinergisitas dengan Bea Cukai KNO.

"Dalam penggagalan penyelundupan tersebut ditemukan sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup, dan 200 ekor laba-laba hidup dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp 300 juta," katanya saat ditemui di Kantor BBKHIT Sumut pada Kamis (12/6/2025) pukul 15.00 WIB.

Prayatno mengatakan satwa ini berasal dari Indonesia.

"Kupu-kupu tersebut berasal dari Marowali (Sulawesi Tengah) dan Ambon (Maluku). Sedangkan kelabang dan laba-laba berasal dari Batubara (Sumatera Utara),"ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama, dan kasus kedua berhasil digagalkan.

"Sebelumnya, sudah ada kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku/orang yang sama. Pada Desember 2024, tercatat ada pengiriman satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen. Hal tersebut terulang kembali pada Maret 2025 dengan tujuan yang sama dan dikirimkan melalui maskapai komersial. Data ini diperoleh dari riwayat sistem imigrasi,"ucapnya.

Prayatno mengatakan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk lebih lanjut.

"Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, menyatakan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan, dan saat ini kasus masih kami selidiki lebih dalam," lanjutnya.

Ia menambahkan pelaku berinisial ASR (43) belum dalam penahanan.

"Saat ini pelaku belum bisa kita tahan namun saat ini dia tetap wajib lapor," pungkasnya.

(cr9/www.tribun-medan.com).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.