Hasto Keberatan Keterangan Ahli Bahasa UI soal 'Bapak' Adalah Dirinya
kumparanNEWS June 13, 2025 04:40 AM
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatannya terhadap keterangan yang disampaikan oleh ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.
Salah satu poin keberatan yang disampaikan Hasto adalah terkait sosok 'Bapak' yang sempat disebut oleh Frans adalah dirinya. Menurut Hasto, keterangan Frans itu hanya berdasarkan pendapat yang dipengaruhi ilustrasi dari penyidik KPK.
Hal itu disampaikan Hasto saat persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).
"Keberatan dengan keterangan saksi, bahwa 'Bapak' sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku, itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik," kata Hasto dalam persidangan, Kamis (21/6).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rios Rahmanto, menanyakan Frans apakah akan mengubah keterangannya atau tidak. Frans pun menegaskan tetap pada keterangannya.
"Bagaimana ahli?" tanya Hakim Rios.
"Iya tetap [pada keterangan]," jawab Frans.
Perbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hasto juga mengaku keberatan lantaran sikap ahli yang tidak netral. Padahal, menurutnya, ahli semestinya bersikap netral dan dapat melihat konteks dalam melakukan analisa sebelum memberikan keterangan.
"Sebagai ahli, seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain, untuk mendukung konteks, yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ucap Hasto.
Terhadap keberatan itu, Hasto juga lagi-lagi menegaskan tetap pada keterangannya sebagai ahli di bidang bahasa. Pasalnya, Frans menyebut keterangannya adalah bukan sebagai saksi yang melihat fakta persidangan.
"Saya tetap pada keterangan saya tadi, karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya itu bidang bahasa begitu, jadi bukan, saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan," jelas Frans.
Lebih lanjut, Hasto juga menyampaikan keberatannya ihwal keterangan yang menyebut Jalan Sutan Sahrir sebagai tempat tinggalnya. Menurut Hasto, rumah itu merupakan rumah aspirasi.
"Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya, dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi, semua bisa tinggal di sana," ucap Hasto.
"Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik," timpal Frans merespons keberatan Hasto.
Adapun dalam persidangan itu, jaksa KPK memutar rekaman percakapan antara Harun Masiku dengan Nurhasan, seorang penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto.
Percakapan keduanya diduga terjadi pada 8 Januari 2020 lalu. Dalam percakapan itu, ada menyinggung soal 'rendam hp' serta 'Bapak'. Frans meyakini bahwa keduanya pasti memahami bahwa kata 'Bapak' dalam komunikasi itu adalah seseorang atau pihak ketiga.
Frans pun meyakini bahwa keduanya saling mengenal dan memahami sosok yang dimaksud dengan 'Bapak'. Analisis itu didukung lewat pertanyaan dari Masiku yang menanyakan 'Bapak di mana?' sebanyak dua kali.
Perbesar
Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Frans Asisi Datang menjadi ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kemudian, kata Frans, pertanyaan itu ditimpali Nurhasan dengan menjawab menggunakan konteks kata 'Bapak' sebagai orang ketiga. Oleh karenanya, menurut penilaian Frans, ia meyakini bahwa 'Bapak' dalam percakapan itu pasti merujuk ke seseorang.
Tak hanya itu, Frans juga menyatakan bahwa baik Masiku maupun Nur Hasan sama-sama mengetahui konteks percakapan yang terjadi antara keduanya.
Jika kata 'Bapak' merujuk pada diri Nurhasan sendiri, kata Frans, jawaban atas pertanyaan itu pasti ditimpali dengan sudut pandang orang pertama atau menggunakan kata ganti 'saya'.
Setelah mendengar penjelasan Frans, jaksa kemudian mempertanyakan sosok 'Bapak' yang dimaksud tersebut. Dalam konteks saat dirinya diperiksa penyidik, Frans meyakini bahwa kata 'Bapak' tersebut merujuk ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Nah, dari faktor apa Pak ini sehingga Saudara menyimpulkan seperti itu, Pak? Faktornya dari apa atau petunjuk yang mana yang kemudian saudara merujuk ke orang itu?" tanya jaksa.
"Ada apa namanya, dalam data-data bahasa sebelumnya itu ada menyebut nama Hasto, Sekjen," jawab Frans.
Terkait keterangan itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talappesy, sempat menyampaikan keberatan lantaran dari percakapan Nurhasan dan Harun yang diputar oleh jaksa tidak ada menyebut nama Hasto.
Frans pun kembali menjelaskan bahwa keyakinannya menyebut sosok 'Bapak' yang dimaksud adalah Hasto diketahui lewat konteks pemeriksaannya sebagai ahli oleh penyidik.
"Ya tadi saya katakan, saya jawab di situ secara tegas berdasarkan keterangan lisan dari penyidik, berdasarkan konteks saya diperiksa sebagai ahli bahasa, juga berdasarkan data-data chat maupun ya data-data chat yang tulis secara jelas ada nama Hasto, ada di dalam BAP konteks chat itu ada nama Hasto New New seperti itu," terang Frans.
Penjelasan Nurhasan
Sebelumnya, rekaman itu juga sempat diputar oleh jaksa KPK saat memeriksa Nurhasan sebagai saksi dalam persidangan kasus Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5) lalu.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan mengaku tak mengetahui sama sekali bahwa orang yang berkomunikasi dengannya di telepon adalah Harun Masiku.
Awalnya, Hasan tengah menjaga Rumah Aspirasi. Seusai beribadah salat magrib, ada dua orang tak dikenal menyambanginya di pos dan langsung menanyakan Harun Masiku.
Nurhasan yang saat itu mengaku belum mengenal Harun Masiku pun menjawab tidak tahu. Tiba-tiba, salah satu dari dua orang itu masuk ke pos.
Orang itu kemudian mengambil handphone milik Nurhasan dan memerintahkannya untuk menelepon seseorang. Nurhasan pun dipandu oleh kedua orang tersebut.
"Pintanya pokoknya, Pak ada amanat itu belum sebelum telepon itu lho. Sebelum telepon Pak. Diarahkan dulu,” ujar Nurhasan.
"Nah setelah itu menyambung baru saya ngomong langsung di-loud speaker lho. Nah orang dua itu mengarahkan saya,” sambung dia.
Dalam persidangan saat itu, jaksa juga mencecar Nurhasan siapa yang dimaksud dengan ‘Bapak'.
"'Bapak di mana' itu maksudnya siapa?" tanya jaksa.
"Itu kan di-loud speaker, Pak, nah yang satu di depan tuh gini (memperagakan memakai mulut), 'Bapak di luar'," jawab Nurhasan.
“Yang dimaksud Bapak siapa?” cecar jaksa.
“Ya orang itu ngomong, saya ikutin aja,” timpal Nurhasan.
Dalam kasus ini, Harun Masiku berhasil melarikan diri sebelum ditangkap KPK. Diduga, ada perintah terhadap Harun untuk lari dari pengejaran KPK. Hingga saat ini, Harun masih buron, belum berhasil ditangkap.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Perbesar
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.