BANJARMASINPOSTCO.ID, KOTABARU - Para guru honorer di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta di Kotabaru, Kalimantan Selatan terpaksa harus bersabar lebih lama. Hingga pertengahan Juni 2025, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua belum juga cair.
Padahal dana BOS menjadi satu-satunya sumber penghasilan bagi para guru honorer di sekolah tersebut. Tanpa pencairan, mereka harus bertahan dengan penghasilan minim, bahkan untuk kebutuhan dasar sehari-hari pun mulai terdesak.
“Kalau dibilang ikhlas, ya kami memang niat mengabdi. Tapi banyak di antara kami yang punya anak dan tanggungan lain. Gaji guru honorer itu cuma Rp700-800 ribu, bahkan kurang,” ungkap kepala sekolah MI tersebut, Rabu (11/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pencairan triwulan pertama sebelumnya telah diterima sekitar Rp 66 juta. Namun hingga kini, dana untuk April–Juni belum masuk ke rekening sekolah.
“Kalau kepala sekolah sih masih lumayan, gaji di atas sejuta. Tapi saya kasihan dengan guru-guru honorer yang benar-benar mengandalkan dana BOS ini untuk hidup,” tambahnya.
Tak hanya gaji, mandeknya pencairan BOS juga berdampak pada operasional sekolah. Beberapa pembayaran rutin seperti listrik, internet (wifi), dan keperluan penunjang kegiatan belajar mengajar mulai terganggu.
“Sekolah kami ada belasan guru. Semuanya terdampak. Kami juga dengar dari informasi rekan-rekan, sekolah lain mengalami hal yang sama,” jelasnya.
Diungkapkan kepala sekolah MI swasta di Kotabaru lainnya, meski telah berlangsung dua bulan gaji belum dicairkan, proses belajar mengajar tetap berlangsung normal.
Hanya saja operasional lainnya terganggu, sehingga harus menahan diri. Seperti pembayaran rutin listrik, internet (wifi), dan keperluan penunjang kegiatan belajar mengajar lainnya.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Kemenag Kotabaru, H Ahmad Kamal mengatakan wajar jika para guru atau honorer yang gundah menyuarakan.
“Kita mungkin kalau di posisi mereka juga pasti resah, atau bisa meluapkannya berlebihan,” ucap Kamal saat ditemui di ruang kerjanya.
Di samping itu, dirinya juga memberikan keterangan bahwa mekanisme pencairan dana BOP dan BOS memang mengalami perubahan sejak awal 2025 lalu. Dari per semester menjadi per triwulan dalam setahun.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, menjelaskan bahwa terdapat perubahan dalam skema pencairan dana BOS Madrasah pada tahun anggaran 2025.
“Kalau sebelumnya pengajuan dan pencairan dilakukan per semester atau dua kali dalam setahun, maka tahun ini pencairannya dilakukan per triwulan, artinya dalam satu tahun ada empat kali pengajuan,” ujar Tambrin, Kamis (12/6).
Ia menambahkan, untuk Triwulan I (Januari–Maret) dana sudah dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun untuk Triwulan II (April–Juni), pengajuan dan pembukaan pencairannya masih menunggu dibuka oleh Kemenag Pusat (Ditjen Pendis).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bulan Juni ini, pengajuannya sudah dibuka,” jelasnya.
Proses pencairan dana BOS sendiri sepenuhnya dikendalikan oleh pusat.
Sementara itu, peran Kemenag kabupaten/kota dan Kanwil sebatas memverifikasi data dan berkas.
Jika semua persyaratan lengkap, proses akan dilanjutkan oleh pusat hingga dana masuk ke rekening lembaga masing-masing.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, Saifudin, turut menegaskan bahwa pembayaran honor guru honorer nonsertifikasi masih bisa dibayarkan melalui dana BOS, dengan batas maksimal 20 persen dari dana operasional.
Jika melebihi batas itu, sekolah harus mengajukan rekomendasi dari Kemenag kabupaten/kota dan maksimalnya hanya 60 persen.
“Sejauh ini, kami belum menerima laporan keterlambatan pembayaran honor guru honorer madrasah di Banjarmasin,” ucapnya. (msr/sul/tab)