Peserta BPJS Kesehatan Tak Tanggung 10% Klaim Berobat, Hanya Asuransi Swasta
kumparanBISNIS June 13, 2025 08:40 AM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan skema co-payment atau pembagian risiko kepada pemegang polis sebesar 10 persen dari total klaim saat berobat, hanya berlaku untuk asuransi kesehatan swasta. Peserta BPJS Kesehatan tidak terdampak aturan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono memastikan, aturan ini juga tidak berlaku untuk produk asuransi yang sedang berjalan.
"Co-payment tidak berlaku bagi BPJS (Kesehatan), hanya berlaku untuk komersial, dan polis yang berjalan masih berlaku, kecuali nanti 2026 ada produk yang sudah memulai sesuai SE ini," ujar Ogi dalam FGD dengan media massa di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (12/6).
Ogi menambahkan, ada sejumlah pertimbangan OJK menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Salah satunya inflasi kesehatan Indonesia yang tinggi di kawasan.
"Indikator yang kita lakukan adalah salah satunya inflasi medis di indonesia besar di kawasan global," jelas Ogi.
Selain itu, OJK mendorong perbaikan ekosistem kesehatan nasional. Yaitu mencakup dari sisi medis, perusahaan, konsumen hingga elemen lainnya.
Dalam SEOJK 7/2025, tertulis bahwa produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko. Dalam beleid ini, produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim.
Untuk batasan maksimum pengajuan klaim sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.