BIADAB! Modus Bimbingan Belajar, Guru Bejat di Kab Serang Perkosa Siswi
Abdul Hadi June 13, 2025 10:22 AM

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru di Kabupaten Serang, Banten, berinisial BM (41), ditangkap oleh Polresta Serang Kota setelah diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri, seorang siswi berusia 16 tahun berinisial WL.

Aksi bejat ini terjadi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dan baru terungkap setelah keluarga korban merasa curiga terhadap perubahan perilaku WL yang tampak murung dan tertutup.

Kasus tersebut terungkap saat Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, di Mapolres Serang Kota, Kamis (12/6/2025).
 

Guru Ajak Korban ke Rumah, Dalih Bimbingan Belajar

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, dalam keterangan pers pada Rabu (12/06/2025), mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru seni budaya di sekolah tempat korban menimba ilmu.

“Pelaku merayu korban untuk datang ke rumahnya dengan alasan memberikan bimbingan tambahan. Namun setibanya di rumah, korban justru dipaksa melakukan hubungan terlarang,” ujar Yudha.

Mirisnya, perbuatan tersebut dilakukan saat istri dan anak pelaku sedang berada di luar kota.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumahnya

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat. Pelaku BM ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban serta hasil visum medis turut diamankan sebagai penguat laporan.

Dari hasil pemeriksaan, BM mengaku tak mampu menahan nafsunya, hingga nekat melakukan tindakan asusila tersebut. Lebih menyedihkan lagi, pelaku ternyata sudah berkeluarga dan memiliki anak.

Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Hukuman yang mengintai tak main-main: minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Kepolisian juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Langkah ini dilakukan guna membantu WL memulihkan trauma dan kembali menjalani aktivitasnya secara normal.

“Kasus ini jadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual,” tegas Kombes Pol Yudha Satria.

Imbauan untuk Waspada & Peduli Lingkungan Sekitar

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak di lingkungan sekitar. Setiap indikasi mencurigakan harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak,” tegas Yudha.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.