TIMESINDONESIA, NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membeberkan sejumlah deretan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia yang bermodus pada eksploitasi manusia.
“Dalam deretan kasus ini ada 13 tersangka dan 2 buronan selama enam bulan terakhir,” ungkap Direktur Reskrimun Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K dalam keterangannya yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (13/6/2025).
Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, sejak akhir tahun 2024 hingga petengahan tahun 2025 Sub Dit IV Renakta Ditreskrimun Polda NTT telah menangani enam laporan polisi terkait TPPO dan dua laporan penyelundupan manusia dengan berbagai modus yang beragam namun mengarah pada eksploitasi manusia.
Adapun modus dalam kasus TPPO antara lain berupa perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, Batam, Taiwan hingga Kalimantan tanpa melalui prosedur resmi.
Beberapa korban dijanjikan gaji tinggi dan diberangkatkan diam-diam melalui jalur laut. Sementara kasus penyelundupan manusia melibatkan upaya penyelundupan WNA Bangladesh dari Australia ke Indonesia sera WNA China dari Labuan Bajo ke Australia.
“Kami temukan beragam modus yang digunakan pelaku baik dengan dalih pemagangan, pekerjaan resmi maupun pengiriman via laut tanpa prosedur. Ini bukan hanya pelanggaran hukum tapi kejahatan terhadap kemanusiaan,” tandas Kombes Patar Silalahi.
ia memaparkan, dari delapan kasus tersebut 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, 8 tersangka TPPO yang berkasnya telah P21 (tahap ke II ke Kejaksaan); 4 tersangka TPPO dalam tahanan dan masih proses penyidikan; dan 1 tersangka penyelundupan manusia yang juga masih dalam proses penyidikan.
“Sedangkan yang menjadi DPO, kami terus melakukan pengejaran dan memperkuat pengawasan di daerah-daerah rawan rekruitmen ilegal. Penanganan ini menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau, bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada jangan mudah percaya akan kerja dengan gaji tinggi yang tidak jelas asal usulnya. Pestikan semua proses melalui jalur resmi agar tidak menjadi korban TPPO.
“Kami tegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen penuh melindungi masyarakat khusus NTT dari kejahatan perdagangan manusia dan penyulundupan lintas negara yang sering menjadi target korban dari kelompok rentan,” terang Kombes Patar Silalahi.(*)