KPK Bicara Peluang Periksa Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR: Tergantung Penyidik
Adi Suhendi June 13, 2025 06:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal peluang memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) BI.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo dimungkinkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu.

Di samping itu, kata Setyo, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo tergantung penyidik, apakah dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara atau tidak.

"Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Terkait belum dipanggilnya Perry Warjiyo hingga saat ini, Setyo memastikan tidak ada kendala untuk memanggil Gubernur BI itu.

Hanya saja kembali lagi, pemanggilan saksi merupakan kewenangan tim penyidik.

"Nggak ada (kendala), sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen," ujarnya.

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, tim penyidik telah menggeledah kantor pusat BI di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin malam, 16 Desember 2024. 

Selain kantor pusat BI, ruang kerja Perry Warjiyo turut digeledah KPK.

Dari sana tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

"(Dari ruangan Perry Warjiyo) Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ujar eks Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

Rudi menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan diklasifikasikan lebih lanjut sebelum pemanggilan dilakukan. 

"Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil)," kata Rudi.

Adapun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Selain kantor pusat BI, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.

Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.

Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sebab komisi antikorupsi masih menggunakan sprindik umum.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.