Oknum Wartawan dan LSM Batu Pelaku Pemerasan P21, Tersangka Kasus Pencabulannya justru Tak Ditahan
Dyan Rekohadi June 14, 2025 01:30 AM

SURYAMALANG.COM, BATU - Oknum wartawan dan dan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu yang jadi tersangka kasus pemerasan terkait kasus pencabulan di Ponpes di Batu kini telah diserahkan dari Polres Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu.

Oknum yang tersandung kasus pemerasan bernama Yohanes Lukman Adiwinoto (40) , dan Fuad Dwiyono (51) itu bakal ditahan oleh pihak Kejaksaan dan segera menghadapi sidang.

Menariknya, tersangka pelaku pencabulan pada satriwati di Ponpes kota Batu, yang melatarbelakangi kasus pemerasan ini justru dikabarkan tidak ditahan oleh polisi.

Selain menyerahkan dua tersangka, Penyidik Polres Batu juga menyerahkan barang bukti (Tahap 2) pada Kamis (12/6/2025) kemarin.

Kini Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Kepolisian, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera menyusun surat dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.

“Para tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 01 Juli 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, Jumat (13/6/2025).

Sementara itu terkait kasus pencabulan yang dialami dua santriwati pondok, polisi telah menetapkan tersangka berinisial AMH (69) yang  tinggal di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Tersangka pencabulan pada satriwati pada bulan September 2024 lalu itu tak lain merupakan keluarga pemilik Ponpes.

Dalam melakukan aksi bejatnya, modus pelaku ingin mengajarkan tata cara Istinja atau membersihkan kotoran yang keluar dari kemaluan dan dubur setelah buang air kecil atau air besar.

Anehnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka polisi tak melakukan penahanan pada pelaku pencabulan pada anak ini.

Polisi beralasan tersangka pencabulan tak ditahan karena pertimbangan usia dan polisi meyakini pelaku tidak akan melarikan diri karena keluarganya merupakan salah satu tokoh agama terkenal yang ada di Kota Batu.

 

Kronologis Kasus pemerasan oknum wartawan dan LSM :

Kasus ini bermula, saat keduanya memanfaatkan adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh kerabat pengurus pondok pesantren yang berada di Kota Batu terhadap santriwati pondok tersebut. 

Kemudian keluarga korban datang ke kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu untuk membuat laporan namun oleh petugas di sana dirujuk ke P2TP2A. Kebetulan tersangka Fuad merupakan ketua di lembaga tersebut. 

Selanjutnya keluarga korban dan pihak pengurus pondok diundang oleh tersangka Fuad dan dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu.

Selanjutnya setelah tidak ada titik temu, beberapa hari kemudian keluarga korban dengan didampingi tersangka Fuad selaku petugas dari P2TP2A membuat laporan ke Polres Batu.

Setelah dilaporkan ke Polres Batu salah satu keluarga korban menghubungi tersangka Lukman yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan. Selanjutnya kedua tersangka saling komunikasi dengan maksud mengawal perkara pencabulan itu.

Selang beberapa hari setelah perkara tersebut dilaporkan terjadilah pertemuan antara tersangka dua tersangka dan pihak pondok.

Di mana dalam pertemuan tersebut pihak pondok meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu.

“Tersangka meminta uang sebesar Rp 150.000.000 kepada pengelola pondok untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di pondok tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian, Jumat (13/6/2025).

Dalam pertemuan itu tersangka Lukman menyampaikan, untuk menutup berita pengelola Ponpes harus menyiapkan uang sebesar Rp 40 juta yang akan digunakan untuk menutup semua media yang telah memberitakan serta untuk biaya pengacara berinisial F.

Rincian uang Rp 40 itu dibagi tiga orang, yakni Fuad mendapat Rp 3 juta, membayar pengacara F sebesar Rp 15 juta rupiah dan Lukman mendapat Rp 22 juta.

Lantaran uang sebesar Rp 40 juta sudah diserahkan kepada tersangka dan ternyata perkara tidak kunjung selesai, serta di media masih terdapat berita maka pihak pengurus pondok menanyakan kepada dua tersangka.

Untuk menjawab itu tersangka Lukman membuat skenario dengan mengirimkan pesan melalui WA yang berisi bahwa perkara sudah P18, satu kali pemeriksaan lagi sudah P19 dan pelaku akan ditahan, sehingga berusaha agar tidak sampai P19.

Tersangka juga membuat skenario melalui WA dengan cara tersangka Lukman menyuruh tersangka Fuad untuk menyimpan nomor telepon Lukman dan menamainya dengan nomor keluarga korban, di mana isi WhatsApp itu adalah keluarga korban minta uang sebesar Rp 120 juta sebagai kompensasi dan jika tidak segera di penuhi maka perkara akan di laporkan ke Polda.

Tersangka melarang pihak pondok berhubungan langsung dengan keluarga korban namun harus melalui tersangka Fuad.

Kedua tersangka melakukan skenario tersebut untuk membuat korban atau pihak pengurus pondok ketakutan perkaranya akan dimediakan lebih banyak lagi dan keluarga pengurus pondok yang telah dilaporkan di unit PPA Polres Batu benar-benar akan ditahan sehingga korban mau menuruti permintaan tersangka.

Lantaran panik maka pihak pengurus pondok meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik, selanjutnya tersangka Lukman bertemu dengan pengurus pondok.

Dalam pertemuan tersebut tersangka Lukman mengajukan permintaan uang sebesar Rp 340 juta dengan rincian Rp 180 juta untuk korban, Rp 150 juta untuk penyelesaian perkara di Polres, Rp 10 juta untuk pemulihan nama baik untuk media.

Atas permintaan Lukman pihak pondok menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta dan sisanya akan dibayar lima hari kemudian.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.