Poniman Dipenjara 2 Tahun Imbas Pinjamkan KTP ke Teman Beli Motor, Begini Awal Mulanya
Azis Husein Hasibuan June 14, 2025 07:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib malang Poniman harus menerima vonis hakim berupa hukuman 2 tahun penjara gara-gara meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada temannya untuk kredit motor.

Tak hanya dipenjara, Poniman turut mendapatkan denda Rp 10 Juta yang harus dibayarkan.

Melansir dari Kompas.com, Jumat (13/6/2025) Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas dalam perkara tersebut.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya .

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Menurut Adhy, motor dalam hal ini harus dipandang dengan status sewa karena masih menyicil.

Status motor akan terbeli ketika pembayaran sudah lunas. Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996. 

Awal mula perkara

Poniman yang merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, awalnya didatangi oleh temannya bernama Kartiman.

Kepada Poniman, Kartiman berniat meminta KTP untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc. Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui. 

Dengan begitu, Poniman tidak perlu mencicil.

Poniman juga dijanjikan uang Rp 1,4 juta setelah pengajuan kredit tersebut disetujui oleh Adira.

Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung. Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit. Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.

Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut. 

Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang kepada Poniman sebesar Rp 1,4 juta.

Namun setelah itu, Kartiman menghilang. Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum. Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut. 

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Kisah Lainnya, Kades Ditagih Hutang Pinjol 16 Juta

Seorang kepala desa atau kades bingung ditagih pinjol Rp 16 juta.

Padahal si kades merasa tak pernah ajukan pinjaman di pinjaman online atau pinjol.

Kades di Kabupaten Seluma, Bengkulu ini berinisial YB.

Rupanya, datanya disalahgunakan oleh dua orang.

Dua pelaku pun ditangkap penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Kedua pelaku berinisial MA (28) dan BF (27).

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Panit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, menjelaskan bahwa keduanya menggunakan identitas pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman.

“Kedua terduga pelaku ini menggunakan identitas pribadi korban, korbannya adalah salah seorang Kades di Kabupaten Seluma, Bengkulu, untuk melakukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan tanpa izin, yang menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp 16 juta,” terang Iptu Gunawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban mendapat penagihan dari pihak pinjaman online, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Korban kemudian mengingat pernah memberikan identitasnya kepada salah satu pelaku.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MA dan BF sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu lembar bukti transaksi tertanggal 10 September 2024, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu ponsel Samsung A12, serta 55 lembar rekening koran BCA.

Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi serta dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Identitas korban diketahui merupakan kepala desa di Kabupaten Seluma berinisial YB.

Iptu Gunawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.