Inilah Isi Percakapan Penyanyi Cilik FP dan Ayahnya Ditangkap Karena Judol, Semoga Bisa Berubah
Azis Husein Hasibuan June 14, 2025 07:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - FP penyanyi cilik mengungkapkan obrolannya dengan sang ayah, Joko Suyoto yang ditangkap karena terlibat kasus judi online (Judol).

Diketahui, penangkapan Joko Suyoto (JS) dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi di rumahnya di Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (10/6/2025).

Joko kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah ayahnya ditangkap polisi, penyanyi cilik ini ternyata sudah sempat menjenguk ditahanan.

FP pun mengungkapkan obrolan selama di sana.

Bocah yang baru 14 tahun itu, memberikan nasihat untuk sang ayah.

Selebihnya, FP hanya mengobrol biasa layaknya anak dan ayah.

"Ya ngomong-ngomong biasa, bercanda juga, nasihatin juga," tutur FP, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (13/6/2025).

Selain nasihat, FP juga menyampaikan harapan untuk ayahnya yang kini terjerat kasus hukum.

Sudah ikhlas dengan kejadian yang menimpa keluarganya, FP hanya bisa berharap ayahnya bisa berubah.

Setelah ini, dia meminta supaya ayahnya belajar dari kesalahan. 

"Saya udah legawa dan doain bapak, semoga bapak belajar dari kesalahan."

"Semoga ya ada efek jera, bisa berubah," tutur FP.

Joko ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan proses hukum ayah FP.

Dikatakannya, tim penyidik memperoleh bukti kuat keterlibatan Joko alias JS dalam aktivitas judi online.

Aktivitas judi online tersebut dilakukan melalui perangkat ponsel yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti.

Untuk diketahui, ayah FP dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. 

Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.

Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan judi online yang lebih besar, yang mungkin berhubungan dengan kasus JS.

Ajukan gugatan Praperadilan

Terbaru, JS dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas perkara dugaan keterlibatan judi online.

Gugatan itu akan dilayangkan kuasa hukumnya, Charisma Adilaga Sugiyanto, dalam waktu dekat.

Alasannya, Charisma menilai ada peluang melakukan penangguhan penahanan dari sisi barang bukti yang ditetapkan oleh kepolisian atas kasus itu.

"Kami melihat, kasus ini masih petunjuk saja."

"Sementara yang dijadikan barang bukti masih ponsel," kata Charisma, Rabu (11/6/2025) dilansir TribunBanyuwangi.

Lebih lanjut, Charisma mengatakan akan melakukan analisa kasus tersebut secara lebih mendalam.

Pihaknya juga ingin agar seluruh pihak, baik publik maupun kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap JS.

"Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Charisma.

Pihak tersangka pun, lanjut Charisma, tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.