Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Cuma Ada Sekali
GH News June 14, 2025 01:03 PM

Pemutihan denda pajak kendaraan digelar di Jakarta. Jangan sampai terlewat, pemutihan denda pajak ini hanya berlangsung satu kali!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Buat kamu yang mau membayar pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi, maka sebaiknya manfaatkan kesempatan ini. Sebab, pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta ini tak berlangsung dua kali.

"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam siaran persnya.

Perlu dicatat biar kamu tak terlewat, pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama tahun 2025 ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Adapun sanksi administrasi yang dihapus berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak

Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta, persyaratan yang dipenuhi sama seperti membayar pajak tahunan. Berikut ini persyaratannya.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKP asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
  • Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
  • Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.