Peserta Kini Bisa Dapat Rp 15 Juta dari BPJS, Begini Caranya!
GH News June 14, 2025 02:03 PM

Kabar gembira untuk peserta Jaminan Hari Tua (JHT), sebab BPJS Ketenagakerjaan sudah menaikkan jumlah dana maksimal yang bisa dicairkan meski belum memasuki usia pensiun dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Begini cara dapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya, dikutip Sabtu (14/6/2025).

Kebijakan ini sudah berlaku sejak Mei 2025 kemarin. Dikatakan penambahan limit atau jumlah dana maksimal yang bisa dicairkan peserta JHT pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

"Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja," jelas BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan dana JHT hingga Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'.

5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'.

6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'.

10. Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'.

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 15 juta, dari sebelumnya Rp 10 juta. Jika peserta ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik. Demikian cara dapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.