Ditangkap Usai Lakukan Pembunuhan di Jalan Houling, Ini Motif Tiga Remaja di Tapin Habisi Korban
Hari Widodo June 14, 2025 04:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Tiga remaja laki-laki di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan satu orang tewas. 

Peristiwa berdarah itu terjadi di lokasi jalan hauling batu bara, Desa Pulau Pinang Utara, Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. 

Korban bernama Yusuf Al Fayyadh (23), warga Pulau Pinang Utara, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa oleh saksi mata, dengan luka parah di bagian kepala, leher belakang, pelipis, dan tangan.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui PS Kasi Humas Polres Tapin, Ipda Yudhis menyampaikan, ketiga pelaku yakni M alias Upik, S alias Icap, dan MH alias Hafis, masing-masing berusia 18 tahun, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Binuang.

“Penangkapan dilakukan pada hari yang sama. Ketiganya menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga oleh tim penyidik,” jelasnya.

Menurut hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang sering memarahi mereka saat bekerja.

Dugaan kuat, korban dan pelaku memiliki hubungan kerja sebelumnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu lembar baju lengan panjang warna hijau-abu-abu, serta celana jeans biru yang diduga milik korban.

Korban dibawa ke RSUD Datu Sanggul untuk dilakukan visum et repertum.

Sementara itu, pihak kepolisian menetapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipda Yudhis. 
(banjarmasinpost.co.id / mukhtar wahid)



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.