TIMESINDONESIA, TERNATE – Pangkalan minyak tanah di RT 10 Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, yang sempat terhambat akibat polemik rencana pemindahan pangkalan, kini kembali berjalan. Pantauan TIMES Indonesia menunjukkan warga RT 18 telah mulai menerima jatah minyak tanah mereka di lokasi di RT 10, Sabtu (14/6/2025).
Seorang warga RT 18 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sempat ada pemberitahuan penghentian sementara penyaluran minyak tanah, namun ia tidak mengetahui alasannya. "Iya benar, kemarin sempat ada pemberitahuan penahanan minyak tanah, tapi tidak tahu alasannya apa, tetapi kami berharap hak minyak tanah kami agar disalurkan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemindahan pangkalan ke RT 18 akan lebih baik karena lebih dekat, dan berharap pihak kelurahan dan distributor dapat segera mencapai kesepahaman untuk kepentingan warga.
Hal senada disampaikan Ketua RT 18, Mustafa Karim, dalam wawancara di lokasi pengambilan minyak tanah di RT 10, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam masalah ini.
"Yang terpenting adalah tuntutan warga untuk pemindahan segera diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika pemindahan membutuhkan surat resmi, maka wajib bagi pihak kelurahan dan pangkalan untuk segera melakukannya, karena ini untuk kepentingan bersama," tegasnya.
Terkait penghentian sementara penyaluran minyak tanah, Lurah Kalumata, Ari Akbar Tanlain saat dihubungi kembali menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tuntutan warga, bukan larangan dari pihaknya.
Ia mengakui adanya kesalahan koordinasi dengan Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Ternate. "Saya sudah dihubungi Kasubbag BMM, Ibu Maimunah, melalui WhatsApp terkait surat dari kelurahan. Ternyata pegawai yang saya hubungi sudah pindah, jadi itu kesalahan saya," ujar Lurah Karimata yang mengakui adanya kesalahan dalam komunikasi tersebut.
Dengan kembali lancarnya penyaluran minyak tanah, polemik pemindahan pangkalan di Kalumata tampaknya mulai mereda. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi dan transparansi antara pemerintah kelurahan, pemilik pangkalan, dan warga dalam memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar dan sesuai prosedur. (*)