TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap modus licik mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara melakukan korupsi.
Hal yang melatarbelakanginya yakni karena kecanduan judi online.
Pegawai bank tersebut nekat menilap uang nasabah hingga nyaris Rp 1 Miliar.
Aksi licik dilakukan seorang pegawai bank BUMN di Jepara, Jawa Tengah.
Gara-gara kecanduan judi online, mantri bank tersebut membobol saldo nasabah.
Hasil tilap uang nasabah nyaris Rp 1 Miliar digunakan untuk judol.
Cara AWP, mantri Bank BUMN Kantor Cabang Jepara menilap uang belasan nasabah di Kecamatan Bangsri untuk judi online.
Tersangka pura-pura meminta nasabah untuk memperbaiki buku tabungan.
Setelah menguasai buku tabungan, kartu debit dan password tersebut pelaku menguras isi saldo rekening.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara telah menetapkan AWP menjadi tersangka setelah menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 858,6 juta.
Ia menyebutkan hasil korupsi yang dilakukan tersangka AWP digunakan untuk judi online.
Diketahui AWP yang merupakan mantri di bank BUMN pada 2021-2024 itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni dengan Surat Kajari Nomor 01/M.3.32/Fd.2/06/2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (Kur), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra).
Dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) Pada Bank Plat Merah (Bumn) Tahun 2023-2024.
"Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Februari tahun 2025 telah menerima laporan dari masyarakat di wilayah Bangsri tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR, Kupra, dan Kupedes Pada Bank Plat Merah Tahun 2023-2024. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses pengajuan," kata Dhini kepada Tribunjateng, Rabu (11/6/2025).
Untuk modus yang dilakukan tersangka mengiminingi korban dengan menawarkan ke nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua (pasangannya) atau nama kerabat.
Setelah uang cair tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan, melainkan uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Ia menyebutkan tersangka melawan hukum dengan mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi pada saat proses peminjaman sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.
Nasabah dengan rasa percaya terhadap AWP memberikan buku tabungannya dan kartu debet beserta passwordnya untuk dilakukan koreksi.
Setelah buku tabungan, kartu debet dan password dikuasai, dengan sepihak tersangka mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi.
"Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tersangka kecanduan bermain judi online," jelasnya.
Tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara mulai Selasa (10/6/2025).
Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPh.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/ Tribun-medan.com)