Cara Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta Secara Online
kumparanBISNIS June 15, 2025 08:40 PM
Balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses administrasi untuk mengubah data kepemilikan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.
Sama seperti namanya, hal ini bertujuan untuk memastikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat atas nama yang tepat, sesuai dengan siapa yang menguasai atau memanfaatkan objek pajak tersebut.
Biasanya, proses balik nama dilakukan setelah terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, seperti melalui jual-beli, hibah, atau warisan.
Sebelum melakukan balik nama PBB, ada beberapa persyaratan administrasi sesuai Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024. Persyaratan tersebut yaitu:
  • Surat permohonan
  • Identitas wajib pajak berupa KTP atau KITAP (untuk WNA) bila perorangan, dan NIB, NPWP Badan, KTP pengurus, akta pendirian/perubahan bila berupa lembaga/badan
  • Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  • SPOP/LSPOP yang diisi lengkap dan ditandatangani
  • Cetakan SPPT PBB-P2
  • Bukti kepemilikan tanah bisa berupa sertifikat tanah (jika sudah bersertifikat) maupun surat kavling/girik/dokumen sejenis atau sertifikat yang masa berlakunya habis + Surat Pernyataan Penguasaan Fisik
  • Bukti peralihan/pengoperan hak (misalnya akta jual beli atau warisan)
  • Fotokopi IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung)
  • Foto objek pajak
  • Bukti pelunasan PBB-P2 5 tahun terakhir, atau sesuai masa penguasaan
  • Bukti pembayaran BPHTB (jika objek merupakan hasil transaksi terkena BPHTB)

Cara Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Secara Online

Kini, pengajuan balik nama PBB-P2 bisa dilakukan secara online melalui situs. Berikut langkah-langkahnya:
  • Buka situs
  • Login menggunakan email dan password, lalu centang “I’m Not A Robot” dan klik Masuk
  • Pilih menu “Jenis Pajak”, lalu klik “PBB”
  • Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”
  • Pilih “Jenis Pelayanan: Mutasi”, lalu pilih sub layanan
  • Isi identitas pemohon dan data objek pajak
  • Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan
  • Centang persetujuan dan klik Simpan
  • Permohonan akan masuk ke proses verifikasi oleh petugas
  • Cek status secara berkala hingga muncul status “Berkas Selesai” dan unduh Surat Tanda Terima Pelayanan
Tak hanya memudahkan proses administrasi di masa depan, balik nama PBB juga mencegah timbulnya sengketa atau masalah hukum. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak dengan memperbarui data kepemilikan tanah dan bangunan sesuai prosedur resmi!
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.