Aturan Rampung, Perusahaan Migas Wajib Serap Hasil Minyak dari Sumur Rakyat
kumparanBISNIS June 15, 2025 11:20 PM
Pemerintah telah merampungkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan migas untuk membeli hasil produksi dari sumur rakyat di wilayah kerja mereka.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kemitraan antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pengelola sumur masyarakat maupun sumur idle.
“Ini Permen 14 tahun 2025 itu sudah selesai. Ini pengaturannya adalah kemitraan perusahaan KKKS (K3S) dengan mitra. Dengan mitra itu bisa yang terkait dengan sumur idle, sumur masyarakat juga,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6).
Yuliot mengatakan, kini KKKS diharuskan menyerap hasil produksi dari sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja (WK) mereka, bukan membeli sumurnya.
“Ini kewajiban dari perusahaan K3S itu adalah membeli hasil dari sumur masyarakat,” jelasnya.
Perbesar
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
Yuliot juga menyampaikan seluruh kegiatan di sumur rakyat harus mematuhi standar keselamatan di sektor migas, dan apabila ada teknologi atau prosedur yang belum sesuai, perusahaan wajib melakukan pembinaan.
“Kemudian kalau ada teknologi yang tidak bisa, yang terkait dengan produksi, yang terkait dengan lingkungan itu harus diperbaiki. Itu ada pembinaan yang dilakukan oleh Dirjen Migas,” ujarnya.
Ketentuan ini menegaskan selama sumur rakyat berada di dalam wilayah kerja resmi perusahaan KKKS, maka ada kewajiban untuk menyerap hasil produksinya.
“Jadi sesuai dengan wilayah kerja, di dalam wilayah kerja. Sepanjang di dalam wilayah kerja itu ada sumur masyarakat di situ. Itu kewajiban dari perusahaan K3S melakukan pembinaan dan juga sekaligus membeli produk yang dihasilkan dari sumur masyarakat,” kata Yuliot.
Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, sudah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM terbaru terkait reaktivasi idle well dan sumur rakyat.
"Sudah-sudah ada Permen-nya. Kemarin baru saya tanda tangan, mungkin dalam proses penomoran," katanya saat ditemui di JICC Senayan, Jakarta, Selasa (3/6).
Tri menuturkan, salah satu kebijakan yang krusial adalah kewajiban operator alias KKKS menyerap hasil minyak dari idle well, namun dengan harga yang lebih murah dari harga pasar.
"Paling krusial esensinya adalah mereka (idle well) diterima untuk dijual ke KKKS terdekat, terus kemudian besok tidak ada lagi refinery yang ngaco itu," jelasnya.