TRIBUNMANADO.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU
Penyalurannya telah dimulai sejak awal Juni 2025.
Proses pencairan dilakukan bertahap sesuai verifikasi data.
BSU 2025 adalah bantuan berupa subsidi tunai sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban hidup masyarakat pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP.
Status ini bisa dilihat saat peserta melakukan pengecekan di situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id maupun melalui aplikasi JMO.
Kini sejumlah pekerja dilaporkan telah dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun masih ada beberapa yang mendaftar dan masuk dalam daftar tunggu atau waiting list.
Dimana peserta mendapati notifikasi yang berbunyi: “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda.”
Ternyata ini arti dari notifikasi ini:
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa notifikasi tersebut menunjukkan bahwa data peserta sedang dalam proses pencocokan dengan syarat penerima BSU 2025 sesuai dengan Permenaker 5/2025.
“Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Senin (9/6/2025).
Verifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji tersebut.
“Data calon penerima BSU sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima,” ujarnya.
Oleh karena itu, peserta yang menerima notifikasi ini tidak perlu panik.
Cukup melakukan pengecekan ulang secara berkala melalui kanal resmi untuk mengetahui apakah statusnya sudah berubah menjadi “diterima”.
Ada dua cara untuk mengecek status penerima BSU 2025:
1. Melalui Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status BSU Anda
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”, kemudian klik “Klik Disini”
- Isi data seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email
- Klik “Lanjutkan” untuk menampilkan status
BSU Disalurkan Melalui Bank Himbara
Perlu diketahui, penyaluran dana BSU dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dana akan dipindahbukukan langsung ke rekening penerima sesuai data yang telah diverifikasi.
Jika data rekening yang terdaftar tidak aktif atau tidak sesuai, peserta akan diminta untuk melakukan pembaruan data.