TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Dalam hal ini, eks penyidik KPK Novel Baswedan ditunjuk untuk menjadi Wakil Kepala Satgasus.
Sementara itu, Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara akan dikomandoi oleh Herry Muryanto selaku Kepala.
"Fokus kerja mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah," kata Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya dikutip, Senin (17/6/2025).
Yudi berucap anggotanya pun merupakan mantan pegawai KPK yang sudah berpengalaman dalam hal menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan yang baik yang sebelumnya tergabung dalam Satgasus Pencegahan Korupsi.
Yudi yang juga mantan penyidik KPK ini mengatakan selama 6 bulan bekerja, Satgasus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Satgasus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di sektor perikanan meningkat," ungkapnya.
Contohnya seperti hasil kunjungan di dua pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali yang terdapat masalah.
Adapun permasalahan yang perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai ijin penangkapan ikan.
"Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berijin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perijinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama," jelasnya.
Yudi mengatakan Satgasus memberikan beberapa rekomendasi yakni peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan hingga sosialisasi ke pemilik kapal soal perizinan.