Elite PKS Nilai DPR Seharusnya Gelar Rapat Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Theresia Felisiani June 16, 2025 12:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, mendorong Komisi II DPR RI, segera mengadakan rapat membahas kasus sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sebab itu, kesimpulan Rapat DPR RI ini akan menjadi landasan yang sangat penting bagi Presiden Prabowo dalam menentukan sikap atas kasus itu.

"Karena itu rapat Komisi II DPR RI, yang membidangi soal pemerintahan, tersebut tidak harus menunggu sampai masa reses selesai," kata dia kepada Tribunnews.com, Senin (16/6/2025).

"Dalam keadaan mendesak seperti sekarang ini sangat layak kalau Komisi II DPR RI segera melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait soal kasus sengketa 4 pulau di Propinsi Aceh tersebut. Sehingga secara tepat waktu, hasilnya bisa segera disampaikan kepada presiden," imbuhnya 

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini juga meminta DPR RI, memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk berdialog secara komprehensif, terbuka dan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik dari kasus 4 pulau Aceh ini. 

Karena persoalan 4 pulau Aceh, yang terkait dengan persoalan batas wilayah, adalah hal yang tidak dapat sepenuhnya diputuskan oleh pihak Pemerintah, tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat.

Menurut Mulyanto, dengan mempertimbangkan aspek historik, kondisi sosial-politik serta status Provinsi Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus sejak tahun 2006, semestinya pemerintah ekstra hati-hati dalam menetapkan 4 pulau di atas masuk dalam wilayah Propinsi Sumatera Utara. 

"Ketetapan tersebut telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Mulyanto menghargai keputusan Presiden Prabowo yang akan mengambil alih kasus sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Mulyanto, keputusan tersebut sangat tepat agar polemik bisa diselesaikan secara cepat dan tepat. 

Mulyanto berpendapat masalah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena menyangkut perkara yang sensitif yang bisa berdampak pada stabilitas sosial dan politik Karena itu ia setuju bila Presiden mengambil alih perkara ini.

Ia yakin langkah ini secara langsung bakal meredam suasana panas yang terjadi di masyarakat Aceh akhir-akhir ini.  

"Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan tentu akan memutuskan perkara ini secara bijak dengan mempertimbangkan secara seksama suasana kebatinan masyarakat Aceh saat ini," pungkasnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang melibatkan banyak instansi. 

Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kekinian, Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI terkait polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.