TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang sekarang menjadi kader PDI Perjuangan, Melki Sedek Huang, mengistilahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai anak haram konstitusi.
Hal itu diungkapkan Melki Sedek Huang karena menurut dia proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada 2024 dipenuhi dengan cacat konstitusi dan cacat etik.
Melki menilai Gibran yang dari awal melanggar konstitusi untuk mendapat kekuasaan maka tidak menutup kemungkinan akan kembali melanggar konstitusi.
"Bagi saya, Gibran Rakabuming Raka tidak pernah terlepas dari statement 'anak haram konstitusi' karena berbagai proses menuju pencapresan, yang menjadi cawapres saat itu dipenuhi dengan cacat konstitusi dan cacat etik, yang bilang bukan Melki Sedek Huang, yang bilang MKMK," kata Melki, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Senin (16/6/2025).
"Jadi orang yang sejak awal sudah melanggar konstitusi untuk mendapatkan kekuasaan, sudah pasti akan memanfaatkan kekuasaannya dengan melanggar konstitusi habis-habisan. Itu sudah pasti," lanjutnya.
Melki Sedek Huang juga menilai bahwa langkah Gibran maju menjadi cawapres tidak bersih secara konstitusional.
"Tanggapan saya sebagai orang yang ada di gerakan mahasiswa tahun 2023, rata-rata kami semua yang ada di tempat dan momen itu merasa bahwa sampai hari ini Gibran Rakabuming Raka itu tidak bersih secara konstitusional," ujarnya.
"Tidak bisa terlepas dari putusan MK di tahun 2023 kemarin, yang direkayasa, yang dicawe-cawe oleh kekuatan istana dan yang jelas itu dipenuhi dengan pelanggaran etik," kata Melki.
Politisi muda PDIP tersebut menyebut bahwa posisi Gibran hari ini masih tercemar dengan pelanggaran konstitusi di masa lalu.
"Apapun yang terjadi hari ini tentang Gibran Rakabuming Raka, bagi saya tidak terlepas dari masa lalu yang melanggar konstitusi dengan luar biasa brutal," ungkapnya.
"Sehingga kalau ditanya apa pendapat kami yang waktu itu ada di gerakan mahasiswa, yang hari ini ada di partai politik, saya rasa tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka ini masih tercemar dengan pelanggaran konstitusi masa lalu," jelasnya.
Melki menjelaskan dampak akibat Gibran melanggar konstitusi yang bisa dirasakan baru-baru ini, salah satunya yakni usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Gibran dimakzulkan sebagai Wapres.
Seterusnya, kata Melki, Gibran akan dibayang-bayangi dengan pelanggaran konstitusi yang dilakukannya.
“Hari ini pelanggaran konstitusi itu menyeret setiap jejak langkahnya,.Mau dia jadi wapres, mau dia melakukan apapun, dia akan terus-menerus dihantui dengan pelanggaran konstitusi yang ada," ujarnya.
"Hari ini tidak berlebihan lah kalau kemudian isu pemakzulan, dan lain sebagainya itu disampaikan ke publik," tuturnya.
Diketahui, DPR RI saat ini masih dalam masa reses sesuai kalender kerja parlemen.
Selain ke pimpinan DPR RI, surat usulan pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga dikirimkan kepada pimpinan DPR RI.
Isi surat tersebut meminta agar MPR dan DPR memproses pemakzulan Gibran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
(Rakli)