Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Prabowo Akan Bikin Aturan Baru soal Batas Wilayah
kumparanNEWS June 16, 2025 03:40 PM
Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan Presiden terkait polemik batas wilayah empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara nantinya harus diterima semua pihak. Ia menyebut bentuk keputusan tersebut akan dituangkan dalam peraturan yang mengikat.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak ya. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (16/6).
Hasan Nasbi menjelaskan bahwa dalam sistem kenegaraan Indonesia, yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
"Teman-teman semua, kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," katanya.
Perbesar
Infografik Aceh Protes 4 Pulau Diklaim Masuk Sumut.
Foto: kumparan
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah hanya mengurus wilayah administrasi, termasuk pulau-pulau yang masuk dalam batas wilayah mereka berdasarkan ketetapan pemerintah pusat.
"Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan. Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nah, wilayah administrasi ini tentu ada pemberian nama, ada batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau. Ini masuk wilayah administrasi mana," jelas Hasan.
Hasan menjelaskan bahwa apabila terjadi perbedaan aspirasi antara dua daerah terhadap suatu wilayah, pemerintah pusat berwenang mengambil alih penyelesaiannya.
"Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," pungkasnya.