Jaksa Agung Nilai KUHAP Perlu Direvisi, Ungkit 282 Kasus Penyiksaan oleh Aparat
kumparanNEWS June 16, 2025 04:20 PM
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti lemahnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini.
Ia mengungkap, data dari Komnas HAM mencatat 282 kasus penyiksaan dilakukan aparat penegak hukum dalam rentang waktu 2020–2024. Menurutnya, angka ini adalah bukti nyata bahwa perlindungan HAM dalam proses pidana masih sangat lemah.
“Data dari Komnas HAM tahun 2020-2024 mencatat ada 282 kasus penyiksaan oleh aparat. Ini menunjukkan lemahnya perlindungan HAM dalam proses pidana,” ucap Burhanuddin dalam seminar terkait Revisi KUHAP di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah, dikutip dari YouTube FH Unsoed pada Senin (16/6).
Burhanuddin menyebut, KUHAP masih mengandung pendekatan represif yang cenderung mengabaikan hak-hak tersangka dan terdakwa.
“KUHAP saat ini mengandung kelemahan yang mendasar dalam perlindungan HAM karena masih mengadopsi pendekatan represif yang kurang menghormati hak terdakwa atau tersangka,” ujar Burhanuddin.
Ia pun mendorong agar revisi KUHAP lebih memperhatikan HAM. Menurutnya, reformasi KUHAP tidak cukup hanya bersifat normatif, tetapi harus dibarengi dengan pembentukan sistem peradilan yang lebih humanis dan adaptif. Salah satu yang ia tekankan adalah menjamin prinsip fair trial.
“Reformasi harus mengutamakan prinsip fair trial, termasuk pengawasan ketat terhadap upaya paksa, pengakuan hak-hak dalam proses pidana, serta jaminan akses bantuan hukum sejak dini,” ucapnya.
Revisi KUHAP kini masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025. Komisi III ditunjuk untuk membahas revisinya.