SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Dipicu api cemburu, pemuda berinisial AKB (20) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, menganiaya MM (19) warga Desa Sugihrejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Korban dianiaya oleh AKB usai mengantar teman wanitanya di Jalan Paviliun, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Sabtu (14/6/2025) malam sekitar pukul 23.50 WIB.
Motif penganiayaan diduga karena cemburu terhadap korban yang dianggap telah mengambil hati pujaan pelaku.
Ulah AKB dilaporkan ke polisi, dan pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB setelah korban melapor ke Polsek Lamongan Kota.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M Fadelan didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menjelaskan kronologi kejadian.
Peristiwa bermula pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika korban MM menjemput temannya, seorang wanita berinisial M (22), di Made Karyo, Desa Made, Kecamatan Lamongan.
Setelah berjalan-jalan, sekitar pukul 23.30 WIB, korban mengantar M pulang ke gang rumahnya.
Setelah mengantar saksi, korban berencana untuk pergi ngopi.
Namun, saat melintas di depan minimarket Jalan Mastrip, Desa Made, tiba-tiba ada seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda CRF warna putih mendekati korban dan memintanya berhenti.
Merasa takut, korban langsung memacu kendaraannya meninggalkan pelaku, namun pelaku terus mengejar korban.
Pengejaran berakhir di Jalan Paviliun, Kelurahan Sukorejo.
Di lokasi tersebut, pelaku menendang sepeda motor korban menggunakan kaki kirinya hingga korban MM terjatuh.
"Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kiri, lutut kanan dan kiri, serta jari kaki kanannya," jelasnya.
Pelaku tidak berhenti sampai situ, setelah korban terjatuh, pelaku berhenti dan langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tangan kanannya.
Pelaku juga menendang perut korban satu kali dengan kaki kanannya, serta memukul perut dan dada korban satu kali dengan tangan kanan terkepal.
"Aksi penganiayaan ini akhirnya dipisahkan oleh warga di warung kopi sekitar lokasi," kata Fadelan.
Tidak terima telah dianiaya, Minggu, (15/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lamongan Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Lamongan Kota segera melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku, sedang berada di rumah saksi, MM," katanya.
Mendapatkan informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Lamongan Kota langsung menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengaku melakukan penganiayaan, karena dibakar api cemburu hanya karena mantan pacarnya telah diajak keluar atau dibonceng oleh korban," ungkap Fadelan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Lamongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan.