Komnas HAM: Perkosaan termasuk dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998
GH News June 16, 2025 06:06 PM
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13–15 Mei 1998 dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.