TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang membongkar praktik pemalsuan surat dispensasi pernikahan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Untuk diketahui, surat dispensasi pernikahan adalah surat izin dari pengadilan untuk melangsungkan perkawinan bagi pasangan yang belum memenuhi syarat usia perkawinan yang ditetapkan oleh undang-undang (UU).
Pada Senin (16/6/2025), Kejari Sumedang telah menetapkan 2 orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan pemalsuan dispensasi pernikahan dini di lingkungan PA Sumedang.
Kedua tersangka tersebut yakni NS, mantan Panitera Pengganti di PA Sumedang, dan AH, PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara.
Dalam penyidikan, modus yang digunakan tersangka yaitu surat dispensasi nikah dicetak dan dicap sendiri.
Surat dispensasi pernikahan itu ada yang dibuat tersangka di dalam kantor tempatnya berdinas dan ada juga yang dibuat di luar kantor.
Aksi tersebut telah berlangsung selama 3 tahun.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama mengungkapkan bahwa berdasarkan penyidikan, surat itu ada juga yang dibuat di dalam kantor PA Sumedang.
"Ada yang dibuat di luar ada juga yang dibuat di kantor, adanya stempel di rumah, itu dilakukan untuk pengecapan," kata Adi, dilansir TribunJabar.id.
"Modalnya stempel, laptop, printer, dan pelaku bermain tunggal. Institusi pengadilan dan dan masyarakat dirugikan," lanjutnya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, Jawa Barat (Jabar), guna proses hukum lebih lanjut.
"Masih kita dalami semua. Makanya ditahan (tersangka) agar lebih mudah fleksibel," sebut Adi.
Adi menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pungli kepada calon pengantin berusia di bawah umur 19 tahun dalam penerbitan penetapan dispensasi pernikahan dini pada periode 2021-2024.
Disebutkan bahwa penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.606 yang tidak terdaftar di PA Sumedang tersebut diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin atau bukan produk PA Sumedang.
Sebanyak 2.434 penetapan dispensasi pernikahan dini yang dikeluarkan Kementerian Agama Sumedang, sedangkan di PA hanya mengeluarkan penetapan dispensasi sebanyak 828.
"Akibat perbuatan mereka, sejak tahun 2021-2024 Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian sebesar Rp. 803 juta, dan pada tahun 2021-2024 juga terdapat pungutan liar sebesar Rp 1.606 juta," ungkap Adi.
Meski demikian, Adi menyatakan bahwa pernikahan yang berlangsung tetap sah.
"Nikah ya tetap terjadi, tetap sah, ke depan akan kita formulasikan untuk memperbaiki tatanan kelolanya (surat dispensasi)," ujar Adi di Kantor Kejari Sumedang, Senin sore, dilansir TribunJabar.id.
Adi lantas mengaku bahwa untuk ke depan, Kejari akan melakukan pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat hukum kepada stakeholder terkait, terutama kepada Kemenag dan PAa terkait surat dispensasi itu.
"Agar ke depan jangan ada level-level lagi yang bermain memperjual belikan hal seperti ini. Ini yang perlu dicatat, dia (pelaku) bermain tunggal dengan mengorbankan institusi pengadilan agama," terangnya.
(Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Kiki Andriana)