Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
kumparanNEWS June 17, 2025 11:20 AM
Pengadilan Singapura menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos. Buronan KPK dalam kasus e-KTP itu sedang dalam proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima informasi mengenai hal tersebut dari Attorney General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura pada 16 Juni 2025. Pengadilan Singapura memerintahkan Paulus Tannos untuk tetap ditahan.
"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa
Menurut Supratman, penolakan penangguhan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia.
"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ucapnya.
Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.
Pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki otoritas dalam penangan tindak pidana korupsi di Singapura. Paulus Tannos kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian ditolak Pemerintah Singapura.
Pada 18 Maret 2025, Kementerian Hukum Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respons permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025," ungkap Supratman.
Ekstradisi Paulus Tannos menjadi yang pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi bersama Pemerintah Singapura.
Belum ada keterangan dari pihak Paulus Tannos mengenai proses ekstradisi ini.

KPK Sambut Positif

KPK mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Paulus Tannos.
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia berjalan lancar. Budi berharap bahwa hal itu juga dapat menjadi awal yang baik dalam kerja sama antar kedua negara dalam pemberantasan korupsi.
"Selanjutnya, sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," ungkap Budi.
"KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," imbuhnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.