Kuasa Hukum Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Tidak Berdasar
kumparanHITS June 17, 2025 11:40 AM
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menanggapi gugatan yang diajukan oleh penyanyi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh kliennya.
Yakup mengatakan tim kuasa hukum sudah mempelajari gugatan tersebut. Mereka menilai bahwa gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano tidak berdasar.
"Gugatannya menurut pandangan kami tidak berdasar," kata Yakup di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Perbesar
Vidi Aldiano rilis single Senyumin Dulu Aja. Foto: Dok. Istimewa
Gugatan Keenan Nasution Terhadap Vidi Aldiano Tidak Berdasar
Kendati demikian, Yakup tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pihaknya menilai gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano tidak berdasar.
Menurut Yakup, pihaknya akan menjelaskan hal tersebut dalam persidangan yang bergulir di PN Niaga Jakarta Pusat. Sidang digelar kembali hari ini dengan agenda pemeriksaan legalitas. Yakup mengatakan Vidi tidak akan menghadiri persidangan.
"Nah, kalau bicara keseluruhan kami melihat tidak berdasar. Poin-poinnya nanti kami sampaikan di persidangan. Persidangan masih tahap awal, ya, masih pemeriksaan legalitas dan sebagainya," ucap Yakup.
Perbesar
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, hadir dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Lagu itu merupakan ciptaan Keenan dan Rudi.
Dalam gugatan, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi telah melakukan pelanggaraan hak cipta. Mereka juga meminta hakim untuk menghukum Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar.
Keenan sudah melakukan pertemuan dengan pihak Vidi sebelum mengajukan gugatan. Namun, tidak ada titik temu atau kesepakatan. Sehingga Keenan memutuskan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.