TIMESINDONESIA, MALANG – Universitas Widya Gama/ UWG Malang menyelenggarakan kegiatan penting bertajuk Sosialisasi Sertifikasi Dosen dan Pemenuhan Syarat Khusus Jabatan Fungsional Akademik Dosen Tahun 2025, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dosen di lingkungan kampus.
Acara yang diikuti oleh seluruh dosen UWG ini dibuka secara resmi oleh Rektor UWG Malang, Dr. Anwar, SH., MHum. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan komitmen kuat institusi dalam mendukung peningkatan jenjang karier dan profesionalisme para dosen.
“Kami memberikan perhatian khusus kepada para dosen yang telah memiliki jabatan fungsional serta yang telah lulus Sertifikasi Dosen. Bentuk dukungan itu antara lain pemberian insentif dan percepatan proses kenaikan pangkat,” ujar Rektor.
Pada kesempatan tersebut, Rektor juga menyerahkan secara simbolis insentif kepada dua dosen yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Sertifikasi Dosen, yaitu Mufidatul Ma’sumah, SH., MH. dari Fakultas Hukum dan Dr. Ir. Candra Aditya, ST., MT. dari Fakultas Teknik.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama: Ir. Gigih Priyandoko, MT., PhD. selaku Wakil Rektor I UWG, dan Dr. Istiadi, ST., MT. dari Badan Penjaminan Mutu UWG. Keduanya menyampaikan secara rinci mengenai proses Sertifikasi Dosen (Serdos), termasuk persyaratan administratif, teknis, serta prosedur pengajuan melalui sistem SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi).
Tujuan dan Pentingnya Sertifikasi Dosen
Sertifikasi Dosen bertujuan untuk menjamin kualitas proses pembelajaran dan meningkatkan profesionalisme tenaga pengajar di perguruan tinggi. Beberapa persyaratan penting untuk mengikuti Serdos antara lain:
Memiliki NIDN/NIDK dan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli,
Masa kerja minimal dua tahun,
Memenuhi beban kerja dosen (BKD) dua tahun terakhir,
Lulus TKBI dan TKDA,
Telah mengikuti pelatihan PEKERTI/AA.
Fokus pada Kenaikan Jabatan Fungsional
Selain membahas Serdos, acara ini juga menyoroti pemenuhan syarat khusus untuk kenaikan jabatan fungsional, seperti dari Asisten Ahli ke Lektor atau Lektor ke Lektor Kepala. Syarat tersebut mencakup:
Karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi,
Pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa,
Pemenuhan angka kredit sesuai ketentuan.
Rektor UWG menambahkan bahwa pihak kampus telah membentuk tim khusus untuk memfasilitasi percepatan kenaikan jabatan dosen dan membantu dalam penulisan jurnal bereputasi.
“Sampai hari ini, lebih dari 12 dosen UWG berhasil naik ke jabatan Lektor. Ini capaian yang membanggakan, dan kami akan terus mendorong peningkatan karier akademik dosen demi mendukung akreditasi kelembagaan,” tambah Rektor.
Meningkatkan Kualitas dan Kesiapan Dosen
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi para dosen UWG dalam mempersiapkan diri menghadapi proses sertifikasi maupun kenaikan jabatan. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, para dosen diharapkan mampu memenuhi standar yang ditetapkan secara optimal, baik dari segi administratif maupun akademik.
UWG Malang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tenaga pengajar sebagai bagian dari upaya membangun institusi pendidikan tinggi yang unggul, profesional, dan berdaya saing. (*)