Komisi III: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Menteri Harus Lebih Sensitif
kumparanNEWS June 17, 2025 03:20 PM
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengambil alih polemik empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah bentuk koreksi terhadap Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, keputusan itu penting untuk meredam ketegangan antarwilayah dan menunjukkan perlunya sensitivitas dalam kebijakan daerah yang pernah mengalami konflik bersenjata.
“Jadi koreksi Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6).
“Jadi itu sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekadar otoritas. Jadi otoritas minus sensitivitas ya akibatnya seperti ini,” tambahnya.
Perbesar
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Ia menegaskan sensitivitas harus diperhatikan dalam mengambil keputusan administratif terkait daerah khusus, seperti Aceh. Ia menyebut, ada potensi kekeliruan dalam penetapan koordinat oleh Aceh pada 2009, tapi perbaikan data itu tak pernah ditanggapi pemerintah pusat.
“Sehingga keluarlah keputusan tahun 2022 bahwa 4 pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Aceh Singkil,” katanya.
“Lalu surat keputusan itu diperbaiki lagi, tapi yang terbit tahun 2025 tapi tetap sama isinya. Bahwa 4 pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara,” tambahnya.
Perbesar
Kronologi 4 Pulau di Aceh kini menjadi milik Sumatera Utara. Foto: Kemendagri
Nasir berharap keputusan akhir yang akan diambil pemerintah pusat benar-benar mempertimbangkan sejarah, aspek administratif, dan hukum yang berpihak pada rakyat Aceh. Ia juga mengingatkan pentingnya pemerintah pusat berkonsultasi dengan Gubernur Aceh sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.
“Itu diatur dalam Undang-undang. Bukan maunya orang Aceh,” tegasnya.
Perbesar
Wamendagri, Bima Arya, berbicara kepada wartawan terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hari ini, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakkir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu dengan Mensesneg Prasetyo Hadi di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini tak lain untuk membahas polemik kepemilikan 4 pulau.
“Betul (ada pertemuan) di Wisma Negara, pukul 13.30 WIB. Mendagri hadir,” kata Wamendagri Bima Arya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/6).