TRIBUNMANADO.COM, KOTAMOBAGU – Menanggapi dugaan maraknya praktik jual beli lapak dagang di Pasar Tradisional 23 Maret, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kotamobagu menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti yang jelas.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Kota Kotamobagu Ariono Potabuga mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang bisa menunjukkan bukti, maka akan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau sekarang kita belum dapat info, tapi kalau ada yang bisa tunjukkan bukti, kita akan tindak,” kata Ariono, Selasa (17/6/2025).
Pihaknya pernah menemukan kasus serupa pada saat menertibkan pedagang pada awal tahun lalu.
Ketika itu, temuan disertai bukti dan pelaku langsung diberikan sanksi.
“Pernah ada kejadian yang kami temukan saat penertiban pedagang. Saat itu langsung kami tindak karena ada bukti,” ucapnya.
Ariono menjelaskan, lapak dagang yang disediakan pemerintah hanya bersifat hak pakai dan semata-mata untuk digunakan berjualan, bukan untuk diperjualbelikan.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Aturannya hanya digunakan untuk berjualan dan konsekuensi dari penggunaan tempat mengacu ke Perda No. 1 Tahun 2024,” tutur Ariono.
Sanksi yang diberikan adalah tempat yang diperjualbelikan secara ilegal akan ditarik kembali oleh pemerintah dan diberikan kepada pedagang yang memang benar-benar menggunakannya.
“Sanksinya, kita ambil tempatnya dan kita berikan kepada yang sedang menggunakan,” katanya.(*)