TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2 Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag Juni 2025.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) kembali mengadakan Pintar Kemenag yang berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 16-20 Juni 2025.
Soal dan Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2 Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dalam artikel ini adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.
Sebelum mengerjakan soal Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2 Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform PINTAR Kemenag, https://pintar.kemenag.go.id/, guru dapat belajar terlebih dahulu.
Simak soal dan Kunci jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 - Bagian 2 Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah PINTAR Kemenag Juni 2025.
1. Sebelum pelaksanaan nikah, tahapan apa yang wajib diikuti oleh CaTin?
A. Bimbingan Perkawinan (BimWin)
B. Pemeriksaan kesehatan.
C. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
D. Pendaftaran pernikahan
2. Berdasarkan PMA NO. 30 Tahun 2024, dokumen apa yang wajib dicantumkan oleh Catin yang menikah di luar wilayah domisili?
A. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
B. Surat izin orang tua.
C. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.
D. Surat keterangan pindah domisili.
3. Hal apa saja yang termasuk dalam objek pemeriksaan nikah berdasarkan PMA NO 30 Tahun 2024 Pasal 6?
A. Surat persetujuan atau pemberian izin nikah dari tempat kerja CaTin.
B. Kesehatan CaTin dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari faskes tingkat 1.
C. Maskawin.
D. Susunan acara resepsi
4. Item apa saja yang wajib ditelaah keaslian dan akurasinya, kecuali:
A. Memastikan tanggal, jam, dan lokasi pelaksanaan nikah.
B. Keaslian Surat Pengantar Nikah (NI) dibuktikan dengan tanda tangan petugas, stempel, dan barcode yang tertera.
C. Surat cuti di tempat bekerja CaTin
D. Keselarasan nama CaTin dalam akta kelahiran KTP, kartu Keluarga (KK).
5. Apa yang termasuk dalam ketentuan pemberian surat rekomendasi nikah oleh kepala KUA, kecuali?
A. Surat rekomendasi diberikan kepada CaTin yang melangsungkan akad nikah di luar wilayah domisili.
B. Surat rekomendasi dikeluarkan oleh kepala camat kepada setiap CaTin yang hendak mendaftarkan pernikahan.
C. Surat rekomendasi diberikan kepada masing-masing CaTin
6. Akta nikah ditandatangani oleh berikut, kecuali:
A. Wali nikah
B. Camat
C. 2 orang saksi
D. Suami dan Istri
7. Dalam pemeriksaan oleh PPN, bagaimana pengantin memastikan keaslian data atau dokumen yang diserahkan sebagai syarat administrasi?
A. Menyertakan fotokopi setiap dokumen
B. Bahwa setiap dokumen wajib dilegalisasi oleh kelurahan setempat.
C. Membuat surat pertanggungjawaban yang mutlak.
8. Pasal berapa yang mengatur domisili atau wilayah pelaksanaan akad nikah?
A. Pasal 15
B. Pasal 18
C. Pasal 17
9. Berdasarkan pasal 11, siapa yang harus menghadiri akad nikah?
A. Calon suami dan istri
B. Penghulu
C. Ketua PPN
D. Orang tua CaTin
10. Apa yang termasuk dalam Administrasi Pencatatan Pernikahan di KUA?
A. Pemeriksaan kesehatan, bimbingan pernikahan oleh konselor, pendaftaran kehendak nikah, pencatatan pernikahan.
B. Pendaftaran nikah, lolos administrasi, akad nikah.
C. Pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan data nikah, pelaksanaan akad nikah, pencatatan pernikahan.
*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik.
Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
(Muhammad Alvian Fakka)