Perdana Ikuti APBN KiTa, Dirjen Bea Cukai Bicara soal Cukai Minuman Berpemanis
kumparanBISNIS June 17, 2025 08:00 PM
Konferensi pers APBN KiTa pada Selasa (17/6) menjadi panggung pertama bagi Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam penampilan perdananya pascapelantikan, Djaka memastikan kebijakan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada tahun ini.
“Terkait dengan pemberlakuan MBDK, sampai dengan saat ini, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin, ke depannya mungkin akan diterapkan,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa.
Ia tidak memaparkan lebih lanjut alasan di balik penundaan tersebut. Namun dia menegaskan tidak akan ada tambahan sumber penerimaan cukai dari sektor MBDK pada tahun berjalan.
Meski begitu, Djaka tetap menyatakan komitmennya untuk memenuhi target penerimaan kepabeanan dan cukai yang dipatok sebesar Rp 301,6 triliun.
“Bagaimana cara menutupi (potensi penerimaan cukai minuman manis yang hilang)? Tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai, saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target,” ungkapnya.
Usai konferensi pers, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyampaikan seluruh kebijakan, termasuk MBDK, akan selalu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang berlaku.
“Tadi sudah dijawab, policy itu kan selalu kita melihat kondisi perekonomiannya. MBDK tujuan kebijakannya kita tahu untuk kesehatan terutama. Tapi kita kan melihat kondisi perekonomiannya juga sama dengan kebijakan-kebijakan yang lain. Jadi kita lihat aja nanti, terutama kalau kita lagi nyiapin untuk 2026,” kata Febrio.
Ia menyebut proses evaluasi masih berjalan, termasuk diskusi dengan legislatif. “Nanti kita lihat aja, kita sambil konsultasi terus dengan DPR juga, ini kan nyiapin untuk yang 2026,” tambahnya.
Sebelumnya pada awal 2025, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sempat menyampaikan bahwa rencana cukai MBDK akan diberlakukan pada semester II tahun ini.
“MBDK itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025. Perlu kita ingat di UU HPP, syarat barang kena cukai baru dicantumkan dalam UU APBN, kan sudah,” kata Nirwala saat itu.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan aturan teknis berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjalankan kebijakan tersebut. Cukai MBDK sendiri bertujuan menekan konsumsi gula tambahan masyarakat dari produk minuman kemasan.
“Kita pasang threshold itu akan dibahas di PP-nya. Jadi tidak semua langsung kena, di bawah itu tidak kena di atas itu baru kena. Tentunya kalau di Batasan Barang Kena Cukai itu batasannya harus jelas,” ujar Nirwala.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.