DKPP Pecat Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Terbukti Jadi Pengurus Partai Politik
Sudarma Adi June 17, 2025 09:32 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Anggota KPU Kabupaten Madiun, sekaligus Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Luky Noviana Yuliasari, dicopot jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Pembacaan putusan disiarkan secara Live Streaming.

Luky yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025, sebelumnya melewati sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (2/5/2025).

Perkara tersebut diadukan oleh Sudjono. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, lantaran telah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota salah satu partai politik, dalam jangka waktu tertentu.

Dalam pembacaan putusan, Hedy menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Luky terbukti menjadi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022 - 2027. 

“Keberadaan nama Teradu (Luky), tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang, dengan Nomor KTA 1151912210038788,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (17/6/2025).

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah, menambahkan, hal ini sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022,tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun.

“Teradu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027. Dengan demikian, teradu tidak memenuhi syarat masa jeda 5 tahun,pada saat mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Madiun, seusai peraturan perundang undangan,” ucapnya.

Menurutnya, dalih teradu dicatut dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak didukung dengan bukti yang relevan. 

“Bukti lainnya adalah foto foto teradu mengenakan seragam Partai Demokrat, saat menghadiri menghadiri ulang tahun ke 21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun,” tutur Tio.

Dalam batas penalaran yang wajar, lanjut Tito, bagaimana mungkin teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun

“Dalih teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan,” tegas Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menyatakan Luky melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.