Muzakir Manaf soal Ramai Pengibaran Bendera Bulan Bintang Aceh: Dalam Proses
kumparanNEWS June 17, 2025 10:41 PM
Gubernur Aceh Muzakir Manaf diminta tanggapan soal ramai pengibaran bendera bulan bintang di wilayahnya. Menurutnya saat ini masih dalam proses penerbitan izin.
Mualem berharap polemik pengibaran bendera Aceh bisa diselesaikan secepat mungkin.
“Dalam proses, insyaallah secepat mungkin,” kata Mualem saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).
Polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang berakar dari perbedaan tafsir antara perjanjian damai Helsinki, peraturan perundang-undangan nasional, dan regulasi daerah (Qanun) di Aceh.
Dalam Perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI, yang dikenal sebagai MoU Helsinki, ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Terdapat klausul bahwa Aceh berhak menggunakan simbol dan bendera sendiri.
Perbesar
Sejumlah orang memegang bendera Bulan-Bintang saat Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Foto: Dok. Istimewa
Klausul ini tertuang dalam Pasal 1.1.5 MoU Helsinki yang berbunyi 'Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne'.
Pasca perjanjian Helsinki, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. Isinya melarang daerah menggunakan lambang yang menyerupai gerakan separatis atau organisasi terlarang.
Dalam aturan ini, bendera Bulan Bintang identik dengan bendera GAM yang merupakan gerakan separatis bersenjata sebelum damai pun tidak boleh digunakan sebagai simbol resmi daerah. Inilah yang kemudian menjadi polemik.
Tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengeluarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Qanun ini mengesahkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera resmi Aceh.
Perbesar
Sejumlah orang memegang bendera Bulan-Bintang saat Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat (4/12). Foto: Dok. Istimewa
Alasannya dengan mengacu pasal di MoU Helsinki, dan argumen simbol ini adalah representasi sejarah Aceh, bukan semata simbol separatisme.
Meski masih berpolemik, beberapa massa aksi protes sengketa 4 pulau Aceh-Sumut sempat mengibarkan bendera bintang buleun di halaman kantor Gubernur Aceh.
Terkait hal ini, Mualem mengaku tidak mengetahui hal ini karena tengah berada di Jakarta dalam beberapa hari terakhir menyelesaikan sengketa pulau-pulau.
“Saya cek dulu ke sana, karena saya sudah berapa hari ke sini,” katanya.