SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang pelaku asusila anak perempuan di bawah umur berinisial HP (55), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Dari keterangan Kanit PPA Ipda Hery Wiyono, Selasa (17/6/2025), pelaku diamankan di wilayah Gampengrejo, Kabupaten Kediri setelah ada laporan dari orangtua korban.
Ada perempuan yang menjadi korban kebejatan HP setelah menjanjikan memberi sejumlah uang. HP diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri tanpa perlawanan.
Penangkapan HP dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Kecurigaan muncul karena pelaku kerap terlihat mendekati korban yang masih berusia belasan tahun.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu bersikap kooperatif," kata Hery mewakili Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama.
Kasus bermula pada Desember 2024 saat korban berinisial Y yang masih remaja menghubungi HP yang masih bertetangga melalui pesan WhatsApp (WA).
Korban meminta uang sebesar Rp 300.000. Permintaan itu bukan kali pertama, karena korban diketahui sering meminta uang untuk membelikan rokok untuk pelaku.
Namun kali ini permintaan korban dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsunya. HP menyetujui memberikan uang, namun dengan syarat korban harus bersedia disetubuhi. Tragisnya, korban akhirnya menyetujui syarat tersebut karena tekanan.
"Aksi asusila dilakukan di sebuah rumah kosong. Setelah kejadian, korban diberi uang Rp 100.000, sedangkan sisanya Rp 200.000 diberikan dua hari kemudian," jelas Hery.
Korban juga mendapat ancaman dari pelaku agar tidak bercerita kepada keluarganya. Hal ini membuat korban bungkam hingga akhirnya gerak-gerik pelaku yang sering mendekati korban memicu kecurigaan pihak keluarga.
"Kasus ini terbongkar karena pihak keluarga mulai curiga dan melapor. Saat ini, terduga pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Hery. *****