Cara Cek Penerima Bansos Penebalan 2025 sebesar Rp 400.000 dan Beras 20 Kg Juni-Juli 2025
Tribun Kaltim June 18, 2025 10:47 AM

Berikut cara cek bansos penebalan 2025 Rp 400.000 dan beras 20 kg untuk periode Juni-Juli 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bansos penebalan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos penebalan 2025 ini  akan disalurkan untuk periode Juni-Juli 2025.

Bansos penebalan ini akan diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan, dan akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 400.000.

Pemerintah menargetkan penerima bansos penebalan Rp 400.000 ini diberikan kepada 18,3 juta KPM.

Sebanyak 18,3 juta KPM tersebut merupakan masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bansos BPNT atau PKH yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.

Masyarakat dapat melakukan cek apakah terdaftar dalam DTSEN Kemensos untuk memastikan bisa mendapatkan bansos Rp 400.000 ini atau tidak.

Adapun cara cek penerima bansos Rp 400.000 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi cek bansos kemensos seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

  • Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id;
  • Pilih wilayah domisili penerima bansos di “Wilayah PM”;
  • Isi nama lengkap sesuai KTP di “Nama PM”;
  • Ketik kode captcha yang muncul pada kolom “Huruf Kode”.
  • Jika kode sulit dibaca, bisa meminta kode baru dengan klik tombol ‘refresh’;
  • Pastikan semua data benar, lalu klik tombol “Cari Data”.
  • Jika nama yang dicari terdaftar sebagai KPM di DTSEN Kemensos, maka sistem akan menampilkan informasi berupa Nama KPM, Umur, Jenis Bansos, Status Keterangan, serta Periode Penyaluran.

Bantuan nantinya akan disalurkan ke KPM melalui Bank Himbara masing-masing KPM, atau melalui kantor Pos Indonesia.

Selain bantuan sebesar Rp 400.000, KPM penerima bansos juga akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg untuk periode Juni-Juli 2025.

Bantuan beras juga akan diberikan sekaligus sebanyak 20 kg kepada masing-masing KPM penerima bantuan.

Penjelasan Kemensos terkait Bansos Penebalan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dalam pernyataannya terbarunya mengumumkan, pemerintah akan menyalurkan bansos penebalan pada Juni-Juli 2025. 

Masyarakat yang termasuk dalam daftar penerima bansos penebalan akan memperoleh bantuan senilai Rp 200.000 per bulan atau Rp 400.000 untuk dua bulan.

Kriteria penerima penebalan bansos Rp 400.000 Sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bansos penebalan dari pemerintah.

Namun, bantuan ini hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bansos untuk triwulan II (April–Juni 2025) merupakan bagian dari masa transisi sistem data, yakni dari Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sebelumnya ditengarai penyaluran bansos banyak yang tidak tepat sasaran, strategi Presiden Prabowo adalah dengan memperbaiki data lewat DTSEN sesuai Inpres No. 4 Tahun 2025,” ujar Gus Ipul dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, Rabu (11/6/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Gus Ipul menyatakan bahwa pencairan bansos penebalan akan dimulai pada Juni 2025.

Sementara itu, penyaluran bansos untuk triwulan II secara keseluruhan masih dalam proses.

Secara khusus, penyaluran bansos sembako sedang berlangsung dan menuju 95,5 persen dari total 18.277.083 KPM sembako serta 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH). 

Dari total tersebut, sekitar 4,5 persen atau sekitar 805 ribu KPM bansos sembako tengah dalam proses pembukaan rekening kolektif (Burekol).

Sebanyak 654 ribu di antaranya tercatat sebagai penerima PKH.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atau sanggahan terkait penyaluran bansos, dapat menyampaikannya melalui aplikasi "Cek Bansos".

Pemutakhiran data dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.