Bea Cukai Kudus Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 8,28 Miliar
kumparanBISNIS June 18, 2025 06:20 PM
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memusnahkan 6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 8,28 miliar, Selasa (17/6).
Pemusnahan berlangsung di halaman pendopo Kabupaten Kudus dengan dihadiri Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Wakilnya Bellinda Birton, Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, perwakilan dari Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jateng, serta perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY.
"Kami berharap semua pihak memiliki komitmen bersama bahwa di Kabupaten Kudus bisa zero rokok ilegal dan minuman beralkohol," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di sela-sela pemusnahan rokok ilegal di sela-sela pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Kabupaten Kudus seperti yang dikutip kumparan.
Karena Kudus Kota Religius, dia juga berharap semoga warga Kudus tidak ada yang melakukan pelanggaran rokok ilegal, karena informasinya selama ini pelanggaran yang terjadi didominasi dari luar Kudus.
Ia berharap dukungan masyarakat untuk turut serta memerangi rokok ilegal, karena Kabupaten Kudus juga berharap mendapatkan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) tidak hanya Rp268-an miliar, melainkan bisa mencapai Rp1 triliun.
Dengan dana sebesar itu, kata dia, bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga Kabupaten Kudus nantinya juga bisa menjadi Singapura-nya Indonesia.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko menambahkan selain 6 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan, terdapat 50 liter Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus juga ikut dimusnahkan.
Ia mengapresiasi terhadap seluruh jajaran Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengawasi peredaran rokok ilegal. Karena kinerja mereka membantu memastikan tercapainya target penerimaan negara, khususnya di bidang cukai yang memiliki peran signifikan bagi pembangunan di Kudus.
Perbesar
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
"Pemusnahan ini jadi pengingat bahwa rokok legal melanggar hukum. Setiap rokok ilegal yang beredar berarti hilangnya potensi negara yang seharusnya kembali kepada masyarakat melalui program-program pembangunan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menambahkan dari total 6 juta batang, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 5,98 juta batang, sigaret kretek tangan (SKT) 1.760 batang, dan sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 19.180 batang yang merupakan hasil penindakan antara Januari hingga November 2024. Kemudian ada pula MMEA sebanyak 50 liter yang ikut dimusnahkan.
Dari 6 juta batang rokok ilegal yang hendak dimusnahkan itu, kata dia, perkiraan nilai barang sebesar Rp8,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp5,75 miliar yang rinciannya dari penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta.
"Dari total barang bukti yang dimusnahkan, beratnya diperkirakan setara dengan 10 ton," ujarnya.
Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis dengan dibakar bersama semua jajaran Forkopimda Kudus dan tamu undangan yang hadir, selanjutnya barang bukti rokok ilegal lainnya diangkut menggunakan sembilan unit truk dump untuk dibawa ke TPA Tanjungrejo Kudus untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun.
Perbesar
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (17/6/2025). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah telah mengamankan 10,9 juta batang rokok sepanjang kuartal pertama tahun ini. Nilai dari rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 16,08 miliar dengan potensi nilai kerugian cukai sebesar Rp 10,46 miliar.
Kabupaten Kudus di Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang dikenal sebagai salah satu salah satu sentra produksi rokok dengan status Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Saat ini Bea Cukai Kudus mengawasi lima kabupaten di Muria Raya yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora. Sampai saat ini, terdapat 206 pabrik rokok yang diawasi Bea Cukai Kudus.
Kepada pengusaha, Lenni menambahkan untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus. Proses ini juga tidak dipungut biaya sepeserpun.