Marcella Santoso Bantah Garap Konten Negatif Isu RUU TNI dan Indonesia Gelap: Bukan Saya yang Bikin
Wahyu Aji June 18, 2025 06:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus perintangan penyidikan Marcella Santoso membantah telah membuat konten negatif isu mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Indonesia Gelap.

Hal itu disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025) sore.

"Saya nggak bikin konten RUU TNI, saya nggak bikin Indonesia Gelap, bukan saya yang bikin," ungkapnya kepada wartawan.

Pernyataan itu disampaikan saat Marcella hendak masuk ke mobil tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sambil melepas masker Marcella menyatakan dirinya tidak pernah membuat konten tersebut.

"Bukan saya yang bikin," tegasnya.

Petugas kemudian menutup pintu mobil tahanan.

Marcella yang dicecar pertanyaan apakah pembuatan video penyesalan itu dalam tekanan.

Wanita berkacamata itu hanya bergeming di tempat duduk mobil tahanan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutarkan video pernyataan Marcella Santoso di ruang konferensi pers penyitaan uang terkait kasus korupsi ekspor CPO di lantai 11 Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dalam tayangan video, Marcella menyebut telah membuat sejumlah konten yang berisikan isu terkait sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung serta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, dia juga mengaku bahwa dirinya adalah aktor dibalik pembuatan isu soal RUU TNI serta aksi Indonesia Gelap di media sosial yang beberapa lalu sempat menghebohkan publik.

"Saya menyadari dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani," kata Marcella melalui rekaman video.

"Antara lain isu kehidupan pribadi Jaksa Agung, isu bapak Jampidsus, isu bapak Dirdik (Direktur Penyidikan), bahkan terdapat juga isu pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto, seperti petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap," lanjutnya.

Terkait hal ini Marcella mengaku telah menyesal lantaran telah berbuat lalai dengan membuat sejumlah konten tersebut.

Lantaran dari konten tersebut dijelaskan Marcella telah memberikan kerugian pada sosok-sosok yang ia seret dalam postingannya tersebut.

"Untuk itu dari hati yang paling dalam saya sampaikan penyesalan dan saya minta maaf pada bapak-bapak dan mungkin pihak-pihak lain yang terdampak," katanya.

Meski begitu, Marcella juga sempat berdalih bahwa dirinya tidak pernah memendam kebencian terhadap institusi maupun pribadi yang telah ia sebutkan dalam kontennya tersebut.

"Karena dalam chat saya dan sudah dimasukkan dalam BAP salah satunya terdapat percakapan antara saya dan rekan saya yang saya sampaikan, bahwa ada baiknya juga APH (aparat penegak hukum) seperti bapak Febrie (Ardiansyah - Jampdisus Kejagung)," ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa dirinya mengaku salut dengan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung lantaran dinilai cukup berwarna.

Sehingga Marcella berdalih, dia tidak membenci Kejagung meski korps Adhyaksa itu telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Itulah pendapat pribadi saya sehingga saya tidak tak pernah ada kebencian pribadi dengan institusi ini atapun pemerintahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Marcella Santoso merupakan satu dari empat orang yang telah ditetapkan oleh Kejagung terkait perintangan penyidikan penanganan kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tiga tersangka lainnya yakni Advokat Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB), Muhammad Adhia Muzakki selaku Ketua Tim Cyber Army.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.