Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Divonis 11 Tahun Penjara
kumparanNEWS June 18, 2025 06:40 PM
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis pidana 11 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lisa telah terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya divonis bebas.
Lisa juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat suap bersama-sama eks pejabat MA, Zarof Ricar. Keduanya berencana menyuap Hakim Agung agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).
Selain pidana badan, Lisa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Akibat perbuatannya itu, Lisa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Lisa dituntut pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Lisa.
Untuk hal memberatkan vonis, perbuatan Lisa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau yudikatif dan profesi advokat serta telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan.
Kemudian, perbuatan Lisa juga dinilai menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya dengan cara-cara yang melanggar hukum. Selain itu, perbuatan Lisa telah merusak mental aparatur PN Surabaya dengan cara membagi-bagikan uang agar memuluskan segala kepentingannya.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni belum pernah dihukum, dia adalah seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan keluarga, dia melakukan perbuatannya adalah karena kekhawatirannya tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu.
Lisa Rachmat didakwa bersama-sama dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyuap 3 hakim PN Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Meirizka dan Lisa diduga menyuap tiga hakim itu senilai Rp miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Selain itu, Lisa juga didakwa merencanakan suap bersama-sama mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Perencanaan suap ini ditujukan agar Ronald Tannur tetap divonis bebas pada tingkat kasasi.
Lisa telah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Zarof untuk dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal.
Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.