Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Beredarnya video tentang seorang pria menghadang laju truk sampah sambil menghunus senjata tajam (sajam) jenis pisau menjadi perhatian Satreskrim Polres Bangkalan.
Hasil penyelidikan, pria dalam video berdurasi 59 detik itu ternyata salah seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan yang dipekerjakan di tempat pembuangan sampah, Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah.
Hal itu dipastikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi setelah personel Polsek Tanah Merah meminta keterangan dari sejumlah saksi, salah seorang di antaranya pria berinisial NW (55), warga Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah selaku penghadang truk sambil menghunus pisau seperti dalam video yang beredar.
“Saksi NW kenal dengan sopir NJ selaku sopir truk dan juga pria lain berinisial AS selaku perekam video. Mereka awalnya bertemu di warung depan akses masuk tempat pembuangan sampah,” ungkap Hafid kepada Tribun Jatim Network, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan, rencana saksi NW dalam melakukan aksi penghadangan truk bermuatan sampah sambil menghunus pisau telah diketahui oleh saksi NJ dan AS.
Sajam jenis pisau itu disebutkan milik saksi NW yang dibawa dari rumah.
Tujuan saksi NW bersama NJ dan AS membuat konten video penghadangan truk sampah yang dikemudikan saksi NJ untuk memberikan informasi kepada Kepala DLH Bangkalan agar lebih memperhatikan akses jalan masuk menuju tempat pembuangan sampah yang tidak bisa dilewati.
“Akses jalan rusak sehingga sampah berceceran di jalanan kampung. Selain itu, pembuatan video itu bertujuan agar alat berat segera diperbaiki. Dengan harapan, para sopir truk pembuang sampah tidak perlu mengantri yang mengakibatkan sebagian sampah dibuang di jalan, akhirnya diprotes oleh salah seorang warga,” jelas Hafid.
Meski sekedar untuk kebutuhan konten, namun rekaman video yang beredar tentang ‘protes sampah’ itu seolah menggambarkan buruknya sistem pengelolaan sampah oleh DLH Bangkalan. Selama 6 tahun terakhir, DLH Bangkalan tidak kunjung memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Gelombang aksi penghadangan truk sampah sebagai bentuk protes warga, kerap mewarnai perjalanan kendaraan truk bermuatan sampah ketika menuju lokasi-lokasi pembuangan sementara yang dilakukan dengan sistem berpindah-pindah tempat.
Sebelumnya, video penghadangan truk sampah oleh warga di Kabupaten Bangkalan kembali beredar luas mewarnai linimasa sosial media sejak Sabtu (19/4/2025) malam.
Dalam video, warga yang mayoritas kaum emak-emak menyoraki truk sampah. Keterangan dalam video disebutkan lokasi kerumunan warga itu terjadi di Dusun Debeng, Desa Bulung dan Desa Bragang, Kecamatan Klampis.
Sebelumnya, aksi protes berkaitan sampah juga dilakukan warga Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi pada 23 Januari 2025 lalu.
Pasalnya, sampah berserakan di sejumlah pekarangan rumah warga setelah sampah dari titik pembuangan terseret luapan air sungai akibat derasnya air hujan.
Kondisi itu mengharuskan para petugas DLH dalam tiga hari terakhir berjibaku membersihkan sampah yang berserakan di pekarangan rumah, sawah, dan kebun cabe-jagung milik warga setempat.
Seperti diketahui, persoalan sampah di Kabupaten Bangkalan berawal setelah warga menutup satu-satunya TPA di Desa Buluh, Kecamatan Socah pada 21 Februari 2020 silam. Penutup dilakukan karena Pemkab Bangkalan dinilai tidak serius dalam upaya mengelola sampah. Sehingga tumpukan sampah menimbulkan bau dan mencemari sumber mata air warga.
Sejak saat itu, DLH Kabupaten Bangkalan berpindah-pindah membuang sampah dengan sistem sewa. Seperti halnya di Desa Bunajih, Kecamatan Labang untuk dijadikan TPA dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp 400 juta per tahun hingga Maret 2022.
Berakhirnya masa sewa, DLH Bangkalan harus angkat kaki dan berpindah-pindah tempat menempatkan sampah. Seperti halnya di kawasan Wisata Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Setelah berjalan sekitar dua pekan, warga kemudian menolak dengan cara menghadang laju truk sampah pada 27 Juli 2023 silam.
Setelah itu, tempat pembuangan sampah dilakukan DLH Bangkalan dengan cara berpindah-pindah dan mendapatkan penolakan warga. Mulai dari Kecamatan Kwanyar, Tanjung Bumi, Arosbaya, hingga yang terbaru di Kecamatan Klampis.
Keberadaan TPS 3R yang digaungkan DLH Bangkalan selama ini tidak sebanding dengan semakin tingginya produksi sampah dalam setiap tahunnya. Hingga tahun 2021, produksi sampah di Bangkalan telah menyentuh 60 ton per hari.
Tumpukan sampah sempat terkonsentrasi di beberapa titik, bahkan Kota Bangkalan ibarat dikepung sampah pada 23 Juli 2023 silam.
Tumpukan-tumpukan sampah terkonsentrasi di belakang Stadion Gelora Bangkalan, Jalan Letnan Sunarto, hingga di Jalan RA Kartini. Setelah ramai menjadi sorotan warga, DLH Bangkalan kini membuang sampah ke Desa Ombul, Kecamatan Arosbaya.
Beredarnya video ‘penghadangan’ truk sampah oleh saksi NW sambil menghunus sebilah pisau juga sampai di tangan Bupati Bangkalan, Lukman Hakim. Ia berharap cara-cara seperti tidak perlu dilakukan karena membawa sajam melanggar hukum.
“Tinggal mengkomunikasikan dengan DLH. Mungkin itu ada masalah yang kemudian masyarakat dan DLH harus bertemu, dirembuk untuk mencari solusi. Kalau memang persyaratan yang diminta warga mengenai fasilitas yang harus dipenuhi DLH, tidak perlu memakai cara-cara kasar,” pungkas Lukman.