TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah atau Ijeck mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto atas keputusannya dalam menyelesaikan polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan.
Adapun keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempatnya kini resmi dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah.
Ijeck menilai keputusan Presiden Prabowo sebagai wujud kepemimpinan yang mengedepankan asas kebersamaan dan penyelesaian masalah secara adil serta menyeluruh.
"Alhamdulillah, dengan hasil keputusan Bapak Presiden Prabowo untuk permasalahan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara bisa terselesaikan. Ini menunjukkan bahwa beliau adalah seorang problem solver sejati yang mampu mengambil keputusan dalam situasi paling kompleks sekalipun,” kata Ijeck kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Eks Wagub Sumut itu mengatakan bahwa kepemimpinan Prabowo mencerminkan sosok negarawan yang tidak hanya memimpin dengan kekuatan, tetapi juga dengan hati.
“Kita patut bersyukur memiliki pemimpin seperti beliau,” kata Ijeck.
Legislator Partai Golkar itu pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan Prabowo agar senantiasa diberi kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan amanah memimpin bangsa.
“Sekali lagi, terima kasih Pak Presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara. Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025).
Pengumuman dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah dimbil setelah sebelumnya diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasae dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.
Mensesneg berharap dengan adanya keputusan tersebut polemik mengenai empat pulau itu diakhiri.
Untuk diketahui, empat pulau itu sebelumnya ditetapkan milik Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut kemudian menuai protes dari pemerintah Aceh.