KPK Duga Duit Pemerasan Tenaga Kerja Asing Mengalir ke Staf Khusus Kemnaker
Adi Suhendi June 18, 2025 11:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan para tersangka mengalir ke staf khusus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pendalaman materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada Luqman Hakim, staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri pada Selasa (17/6/2025).

Luqman yang sempat menjabat anggota DPR periode 2019–2024 itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.

"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Namun, KPK tidak mengungkap lebih jauh sosok-sosok staf khusus Menteri Ketenagakerjaan yang turut kecipratan duit pemerasan ini.

Termasuk staf khusus dari era Menaker yang mana.

KPK sebelumnya menyatakan ada keterkaitan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah dalam kasus pemerasan ini. 

KPK pun berencana memanggil dua eks Menteri Ketenagakerjaan asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Salah satu alasan KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, Kemnaker dipimpin  Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan guna mengungkap lebih jauh perkara pemerasan TKA yang sedang diusut.

"Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin, atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah, bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih," kata Budi sebelumnya.

Dalam kasus ini, delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka di antaranya Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.

Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.

Adapun sejak 2019–2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 53,7 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.

KPK menyebut para tersangka telah mengembalikan beberapa uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.

Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.