TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dan menyeret sejumlah pihak, termasuk perusahaan swasta.
Hal itu disampaikan Presidium Forum Mahasiswa Indonesia Adib Alwi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Dalam aspirasinya, ia mendorong percepatan proses hukum kasus tambang ilegal di Blok Mandiodo. Ia menyoroti pentingnya konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara menyeluruh dan transparan.
"Sebelum penetapan tersangka yang dijatuhi oleh salah satu perusahaan yaitu PT Cinta Jaya sebagaimana kuasa hukum direktur tersebut telah ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akibat kasus korupsi di Blok Mandiodo, tepatnya di wilayah konsesi IUP PT Antam," ujar Adib.
Adib juga menekankan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti semua pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta hukum dan bukti yang sah. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum yang selektif dapat menimbulkan persepsi negatif publik.
Kasus tambang nikel di Blok Mandiodo mencuat setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan. Wilayah tersebut merupakan lahan konsesi milik PT Antam, yang bermitra dengan PT Lawu Agung Mining (LAM) melalui kerja sama operasi (KSO).
Namun, dalam pelaksanaannya, LAM mempekerjakan puluhan perusahaan lain, termasuk PT Cinta Jaya, untuk menambang ore nikel di wilayah yang sebagian belum memiliki izin pemanfaatan hutan.
Nikel dari wilayah tersebut diduga dijual ke luar skema kerja sama, dengan dokumen yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain mantan pejabat di Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujianto, pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto, kuasa direktur PT Cinta Jaya Agus Salim Majid, serta beberapa pimpinan perusahaan tambang lainnya.
Namun, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam sejumlah laporan dan pernyataan publik masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan hukum tetap.
Adib berharap, Kejagung dapat menuntaskan perkara ini tanpa intervensi dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang belum diproses secara hukum.