Menguak Otak Pelaku Pembunuhan 2 Turis Asal Australia di Bali Usai 3 Orang Ditangkap
Salomo Tarigan June 19, 2025 08:32 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi masih memburu otak penembakan dua turis asal Australia di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Akibat penembakan ini, seorang pria berinisial ZR (33) meninggal dunia.

Sedangkan satu korban lainnya, berinisial SG (35), mengalami luka tembak dan sempat menjalani perawatan medis.

 

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai eksekutor penembakan ini.

Tiga tersangka itu berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37), yang semuanya merupakan warga negara Australia.

Tim gabungan Polda Bali bersama Bareskrim Polri akhirnya berhasil menuntaskan kasus penembakan dua warga negara Australia di Bali. Dua WNA asal Australia tersebut ialah Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), ditembak pada Sabtu (14/6/2025) dini hari, di sebuah vila di Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. (Kolase Tribun-Bali.com/Dailymail)
Tim gabungan Polda Bali bersama Bareskrim Polri akhirnya berhasil menuntaskan kasus penembakan dua warga negara Australia di Bali. Dua WNA asal Australia tersebut ialah Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), ditembak pada Sabtu (14/6/2025) dini hari, di sebuah vila di Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. (Kolase Tribun-Bali.com/Dailymail) (Kolase Tribun-Bali.com/Dailymail)

"Ketiganya sudah jadi tersangka, mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan," kata Daniel Adityajaya di Polres Badung, Rabu (18/6/2025).

Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat dan terancam hukuman mati.

"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya dikutip dari Tribun-Bali.com, Rabu.

Daniel Adityajaya menjelaskan, bahwa Pasal 340 KUHP sendiri mengancam pelaku pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Didampingi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kapolres Badung Kapolres Badung  AKBP M Arif Batubara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan. Bahkan ketiga pelaku baru kemarin tiba di Bali.

"Kita sudah pastikan ketiganya ini adalah pelakunya. Jadi inisial pelaku adalah D, T dan C yang merupakan WNA asal Australia,"ujarnya.

TIGA PELAKU PENEMBAKAN: Tiga pria warga negara (WN) Australia ditangkap aparat Kepolisian Indonesia atas penembakan brutal yang menewaskan seorang WN Australia dan melukai satu lainnya di sebuah vila kawasan Badung, Bali, Sabtu dini hari (14/6/2025). Ketiganya pelaku yakni Darcy Francesco Jensen (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Ketiganya telah diboyong ke Polda Bali. (Kolase Istimewa)

Palaku D diamankan di Bandara Soekarno Hatta yang saat itu hendak berangkat menuju keluar negeri. Ia sempat ingin kabur, namun akhirnya berhasil diamankan.

"Pengamanan pelaku D ini berkat kerja sama antara Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya,"ungkapnya.

Usai diamankan, pelaku D pun diterbangkan ke Bali dan tiba pukul 19.00 Wita, di Bandara Ngurah Rai Bali. Sementara dua pelaku lainnya, dengan inisial C dan T telah diamankan di luar negeri.

Penangkapan itu juga berkat kerja sama dan hasil koordinasi Bareskrim dengan Australian Federal Police (AFP).

"Untuk dua pelaku lainnya diamankan di luar negeri. Ini berkat kerja sama dengan Bareskrim, dan Interpol di wilayah Asia Tenggara," bebernya. 

Dua pelaku itu pun tidak bersamaan tiba di Bali.  Pelaku C tiba di Bali pada pukul 21.05 Wita, dan pelaku T tiba pada pukul 23.58 Wita. Dua pelaku itu diterbangkan dari Singapore dengan pesawat yang berbeda. Pelaku C menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 946 dan pelaku T menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 948.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

 

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain yang berperan sebagai otak dalam insiden maut ini.

Daniel mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk mengetahui motif dan asal senjata yang mereka gunakan dalam penembakan tersebut.


Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 17 selongsong peluru, 2 proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil peluru berukuran 9 milimeter.

 

Ada juga satu palugada, enam unit motor, dua unit mobil, tas, sejumlah mata uang asing, paspor dan foto korban. 

Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Kompas.com/tribunbali

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.