Ini Aturan Baru soal Kerja ASN: Bisa WFA dan Lebih Fleksibel
kumparanBISNIS June 19, 2025 12:00 PM
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerbitkan aturan yang memungkinkan Aparat Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel seperti Work from Anywhere (WFA).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
“Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 3 Ayat 6 beleid tersebut.
Dalam aturan ini juga ditentukan jenis fleksibilitas kerja ASN meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Fleksibel secara lokasi yang dimaksud adalah ASN dapat bekerja di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja ASN tersebut, juga di rumah atau tempat tinggal ASN tersebut yang telah terdaftar dalam data kepegawaian
Selain itu, ASN juga bisa kerja dari lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah. Fleksibilitas kerja secara lokasi ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi
Lebih lanjut dalam Pasal 13 diatur fleksibilitas kerja ASN secara lokasi dapat dilaksanakan paling banyak 2 hari kerja dalam satu minggu dan dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau ASN dengan keadaan khusus.
Kemudian fleksibel secara waktu adalah pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN sesuai kebutuhan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja.
Fleksibel secara waktu meliputi fleksibilitas kerja sif atau sistem kerja bergantian melalui pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN pada Unit Organisasi tertentu dan/atau fleksibilitas kerja dinamis.
Kemudian pembagian hari kerja ASN dan/atau jam kerja ASN dilakukan untuk memenuhi hari kerja dan jam kerja efektif ASN tiap minggu yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi.
Selain itu, unit organisasi tertentu yang dapat menerapkan fleksibilitas kerja sif ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Lalu fleksibilitas kerja dinamis adalah pelaksanaan kerja ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah Jam Kerja Pegawai ASN satu minggu yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
“Dalam hal diperlukan, Fleksibilitas Kerja dapat dilaksanakan melalui kombinasi fleksibel secara lokasi dan secara waktu,” bunyi Pasal 21 beleid tersebut.
Fleksibilitas kerja ASN mempertimbangkan dilaksanakan dengan karakteristik tugas kedinasan termasuk juga predikat kinerja Pegawai ASN dan kebijakan atasan langsung Pegawai ASN. Pertimbangan lainnya adalah keadaan khusus Pegawai ASN.
Keadaan khusus ASN yang dimaksud adalah situasi atau kondisi ASN yang memerlukan penyesuaian fleksibilitas kerja untuk memenuhi target kinerja.
Dalam beleid yang sama juga diatur jam kerja ASN di bulan Ramadan, yaitu selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat dengan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.
Pada hari Senin sampai Kamis selesai pukul 15.00 zona waktu setempat sementara pada hari Jumat selesai pukul 15.30 zona waktu setempat dengan jam istirahat hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.