MAKI Kritik Hakim Tak Vonis 20 Tahun ke Zarof Ricar dengan Dalih Sama Saja Penjara Seumur Hidup
Pravitri Retno W June 19, 2025 12:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik hakim yang tidak menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam perkara suap vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dengan alasan sama saja memvonis penjara seumur hidup.

Diketahui, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof.

Boyamin menilai alasan hakim tidak memvonis Zarof Ricar karena dalih akan menjadi hukuman seumur hidup, tidak masuk diakal.

Dia mengatakan, meski dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa, Zarof diprediksi hanya akan menjalani separuh hukumannya karena adanya remisi dan bisa bebas bersyarat ketika sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Sehingga, menurut hitung-hitungan Boyamin, Zarof kemungkinan hanya akan menjalani 8-10 tahun penjara.

"Sangat tidak sependapat kalau alasannya itu. Karena apa? Hukuman 16 tahun itu, ya akan dijalani delapan tahun karena dapat remisi dan bebas bersyarat. Itu kan bebas bersyarat syaratnya (menjalani) dua pertiga (hukuman penjara). 

"Kalau remisi dari 16 tahun itu ya kira-kira dapat (potongan hukuman) di angka-angka tiga tahun jadi (hukumannya) 13 tahun. Kalau ini anggap saja masih 13 dikali dua pertiga (masa menjalani hukuman) itu ya dipotong empat tahun, berarti kan menjalani 8-10 tahunan," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Tak cuma dengan vonis hakim, Boyamin mengatakan tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa juga dirasa olehnya tidak sesuai dengan perbuatan korupsi yang telah diperbuat oleh Zarof.

Dia mengungkapkan Zarof sangat layak untuk dituntut dan divonis penjara seumur hidup karena beberapa hal seperti banyak berkelit saat persidangan dan menyimpan uang suap hingga hampir Rp1 triliun.

"Bahwa (vonis) 16 tahun itu tidak layak untuk seorang Zarof Ricar yang diduga memainkan perkara bahkan bisa menyimpan sampai Rp1 triliun."

"Dan itupun dia tidak pernah jujur mengatakan yang mana. Yang mereka jujur kan yang Rp 5 miliar itu saja, nggak bisa berkelit. Kalau dalam posisi korupsi seperti ini, dihukum penjara seumur hidup ya boleh-boleh saja," tegasnya.

Namun, jika memang dirasa tidak mungkin untuk menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, Boyamin berharap ketika jaksa mengajukan banding atau kasasi, maka diharapkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) maupun hakim agung mencabut hak Zarof untuk mendapatkan remisi ataupun bebas bersyarat.

"Atau minimal kalau 16 tahun pun juga diberi kata-kata itu 'bahwa dicabut haknya untuk memperoleh remisi atau bebas bersyarat'."

"Kalau nggak dicabut hak-haknya, ya hukumannya ringan, jadinya sama saja," pungkasnya.

Alasan Zarof Tidak Divonis 20 Tahun Penjara karena Usia

Sebelumnya, Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.

Dia mengungkapkan alasan tidak menjatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa karena Zarof akan berusia 83 tahun jika divonis 20 tahun penjara. Kini, usia Zarof adalah 63 tahun.

"Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” katanya dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/6/2025).

Rosihan mengungkapkan pihaknya menggunakan sisi kemanusiaan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Zarof.

Bahkan, dia turut mengungkapkan soal pertimbangan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.

Dengan hal tersebut, Rosihan beralasan jika dirinya menjatuhi vonis 20 tahun penjara, maka Zarof sama saja dihukum penjara seumur hidup.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujarnya.

Dia, mewakili hakim lainnya, juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Zarof yang kini sudah memasuki usia lanjut dan cenderung membutuhkan perawatan khusus.

Kendati demikian, hakim mengakui kejahatan yang diperbuat Zarof adalah serius.

Rosihan juga mengatakan hukuman maksimal tidak bisa dijatuhkan kepada Zarof karena kejahatan yang dilakukannya tidak menimbulkan korban jiwa atau kerugian fisik secara langsung terhadap orang lain.

Serta, sambungnya, Zarof tidak melakukan kekerasan dalam kejahatan.

"Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” ujar Rosihan. 

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof. 

Zarof dinilai terbukti melakukanpemufakatan jahat menyuap hakim agung pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.

(Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.