TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Awaluddin Muuri, mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembelian lahan seluas 700 hektare yang ditaksir merugikan negara hingga Rp237 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa Awaluddin diduga memiliki peran penting dalam transaksi pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Arta (CSA) dari pihak swasta, yakni PT Rumpun Sari Antan (RSA).
"Pembelian dilakukan untuk tiga bidang tanah yang terletak di wilayah Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, dan total nilai transaksinya mencapai Rp237 miliar," ungkap Arfan dalam keterangannya kepada media.
PT CSA diketahui telah melakukan pembayaran atas seluruh lahan tersebut, yang diterima oleh mantan Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda (ANH).
ANH sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Iya, tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung dari tanggal 18 Juni 2025 sampai dengan tanggal 7 Juli 2025," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penumpang) Kejati Jawa Tengah Arfan Triono saat dihubungi Tribun, Rabu (18/6/2025).
Selepas membayar, PT CSA malah tidak bisa menguasai lahan tersebut. Musababnya, ratusan hektare lahan tersebut dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro.
Kodam menguasai lahan dengan pengelolaan oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (YARDIP).
"Lahan diperoleh Kodam dari rampasan perang pada tahun 1965 setelah gerakan G30S PKI," terang Arfan dalam keterangan tertulis.
Menurut Arfan, tersangka AM berperan penting dalam kasus dugaan korupsi ini karena selama menjabat Sekda Cilacap telah melakukan lobi-lobi lewat pertemuan dengan tersangka ANH.
AM juga berperan dalam mempercepat proses jual beli yakni dengan melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yaitu hanya dilakukan dengan kerjasama B to B atau bentuk kerjasama antara dua perusahaan.
"Seharusnya proses jual beli melalui pengadaan tanah sebagai bentuk pembangunan untuk kepentingan umum," katanya.
Untuk memuluskan proses jual beli itu, AM yang gagal dalam Pilkada 2024 dengan menggandeng artis Vicky Shu ini mengubah PT KIC selalu perusahaan daerah diubah statusnya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan ini dilakukan dengan pengajuan ke DPRD Cilacap melalui agenda Raperda di Luar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Cilacap Tahun 2022.
"Semua proses itu dilakukan saat AM menjabat Setda Pemkab Cilacap (2022 - 2024), dan Pj. Bupati Cilacap (2023 - 2024)," papar Arfan.
Dalam kasus ini, AM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu orang lagi dari unsur swasta yaitu Andhi Nur Huda alias ANH mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan. (Iwn)